Menurutnya, Pemkot Serang memiliki kewenangan penuh atas pengelolaan TPAS Cilowong. Apalagi, TPAS Cilowong belum berstatus regional. “Saya ingin tanya, itu TPAS punya provinsi atau kota (Kota Serang)? Kalau kota, tidak perlu izin dari provinsi, izinnya dari kita, kecuali ditentukan regional baru izin provinsi,” terangnya.
“Hanya pemberitahuan saja. Kita sudah sampaikan. Memang saat ini pemberitahuan kepada pak WH (Wahidin Halim), Kalau sekarang kan, PJ (Penjabat),” tambahnya.
Senada diungkapkan Kepala DLH Kota Tangsel Wahyunoto Lukman. Menurutnya, tidak ada aturan yang mewajibkan kerja sama pengelolaan sampah harus izin ke Pemprov Banten. Apalagi, kerja sama pengiriman sampah ke TPAS Cilowong tidak gratis.
Pemkot Tangsel harus menggelontorkan uang sebesar Rp21 miliar kepada Pemkot Serang selama 3 tahun ke depan.
“Tidak ada (aturan terkait-red) izin. Justru di dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pemprov Banten seharusnya memfasilitasi kerja sama penanganan sampah antar pemerintah kota/kabupaten. Bahkan, mengadakan mediasi sengketa dalam penanganan sampah,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID kemarin (29/8).
Menurut Wahyu, Pemprov Banten seharusnya tidak mempersoalkan kerja sama pengelolaan sampah yang dilakukan oleh dua daerah di Banten ini. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dijelaskan bahwa penanganan sampah oleh pemerintah kabupaten/kota dan pemprov sudah mendapat porsinya masing-masing.
Kata Wahyu, Pemprov Banten sendiri sudah diamanahkan untuk membuat TPA regional. Namun, justru sampai saat ini pembangunan TPA regional belum dilakukan Pemprov Banten. “Kalau belum bisa membangun TPA regional, harusnya lebih peka terhadap persoalan kabupaten/kota. Bukannya malah memperkeruh berbicara izin yang dalam ketentuan tidak ada,” tegasnya. (fdr-ful/air/nda)










