RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menyetorkan nama tenaga honorer di lingkungan Pemkot Tangsel ke Kementerian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Sudah (menyerahkan nama tenaga honorer ke Kemen PAN-RB-red). Ada 12 ribu tenaga honorer di seluruh OP(dinas-red) di Tangsel,” ujar Benyamin, Selasa, 30 Agustus 2022.
Menurut Benyamin, pihaknya bahkan sudah mulai melakukan inventarisir data tenaga honorer sejak awal tahun. “Setelah selesai, kita laporkan. Kan itu diminta (Kemen PAN-RB-red),” ujar Benyamin.
Dikutip dari inforadar.id, Kemen PAN-RB me-warning agar setiap instansi pemerintah untuk melakukan pendataan tenaga non-ASN paling lambat tanggal 30 September 2022.
Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga non-ASN.
Dari data tersebut, Pemerintah melakukan pendataan untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.










