LEBAK, RADARBANTEN.CO.OD – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menetapkan 393 ruas jalan yang tersebar di 28 Kecamatan di Kabupaten Lebak sebagai jalan poros desa.
Penetapan itu seiring keluarnya Surat Keputusan (SK) Bupati Lebak Nomor : 620.kep.223-PUPR/2021 tentang penetapan status jalan Poros desa Kabupaten Lebak yang berjumlah 393 Ruas.
Kepala Dinas PUPR Lebak Irvan Suyatupika mengatakan, penetapan itu berdasarkan hasil survei yang dilakukan pihaknya. Penetapannya dengan memerhatikan volume, lebar dan panjang jalan juga fungsi jalan yang menghubungkan desa ke desa di Lebak.
“Sebetulnya berdasarkan hasil survei ada ribuan ruas jalan, namun kita lakukan pengkajian dengan memerhatikan klasifikasi dan baru lah kita bisa menetapkan 393 ruas jalan sebagai jalan poros Desa,” kata Irvan kepada Radar Banten, Senin 5 September 2022.
Irvan mengatakan, penetapan jalan poros desa itu bukan berati Pemkab Lebak akan lepas tangan dan memberikan beban secara penuh kepada pemdes. Namun, penetapan itu dilakukan guna mempermudahkan pihaknya dalam menetapkan skala prioritas pembangunan.
Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Lebak Hamdan Soleh mengatakan, penetapan jalan poros desa juga nantinya sebagai bahan pihak-pihak yang berkepentingan, salah satunya pemerintah desa ketika akan mengusulkan pembangunan.
“Jadi desa punya pegangan, jalan poros desa sekian ruas. Ke depannya, evaluasi akan dilakukan setiap tahun,” ucap Hamdan.
Jika jalan poros desa dikerjakan oleh Pemkab, maka nanti hasil dari pengerjaan itu akan dihibahkan kepada pemdes dan dicatat sebagai aset desa.
“Nah kita berharap agar pemdes yang menerima aset ini bisa menjaga dan dengan rutin memiliharanya. Jangan sampai ini mah diperbaiki oleh Pemkab, namun tidak dijaga,” pungkasnya.
Reporter; Yusuf Permana











