JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Gubernur Banten Hj Ratu Atut Chosiyah bebas lebih cepat dari perkiraan awal. Dengan bebasnya Gubernur wanita pertama di Indonesia, Selasa, 6 September 2022 hari ini merupakan kejutan dan mengagetkan banyak pihak.
Saat menerima remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1443 H awal Mei 2022 yang lalu, Gubernur wanita pertama di Indonesia ini diprediksi bakal bebas pada Tahun 2023, dengan catatan apabila pada 17 Agustus kembali mendapat remisi.
Kenyataaan pada Selasa, September 2022 ini, putri pertama tokoh Banten H Chasan Shocib ini sudah dapat menghirup udara bebas.
Hal itu berdasarkan Keputusan Kemenkumham Nomor: PAS-1392.PK.05.09 TAHUN 2022 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana Atut bebas pada 08 Juli 2025 dan 1 tahun masa percobaan hingga 8 Juli 2026.
Atut yang seharusnya bebas pada 8 Juli 2025 harus menjalani kurang lebih 1 tahun proses integrasi atau masa percobaan sebelum bebas atas hukuman yang dijalaninya.
“Bu atut mendapatkan program reintegrasi yaitu pembebasan bersyarat (PB) dan sudah sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan,” ungkap Kepala Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang Yekti Apriyanti.
Perlu diketahui Atut dihukum karena terbukti menyuap mantanKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.










