Mantan Gubernur Banten itu divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Atut dinilai terbukti menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa hasil Pilkada Lebak, Banten.
Proses hukum berlanjut hingga kasasi. Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Ratu Atut dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara suap Pilkada Lebak tahun 2013 untuk calon Bupati Lebak dari Partai Golkar, Amir Hamzah.
Dalam kasus lain yakni pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Atut juga dihukum 5 tahun dan 6 bulan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.
Atut terbukti melakukan tindak pidana korupsi terhadap APBD 2012 dan ABPD-P 2012 atas pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.
Dikutip dari disway.id, Ratu Atut Chosiyah keluar dengan dengan program pembebasan bersyarat, melalui mekanisme kebersyaratan yang sama seperti warga binaan lain, sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
“Masih wajib mengikuti bimbingan, dalam hal ini dari Bapas Serang sampai dengan 8 Juli 2026,” terang Kepal Humas dan Bagian Protokol Apriantika dalam keterangan yang diterima Disway.id, Selasa 6 September 2022.
“Aturannya sama sampai masa itu tidak boleh ada tindak pidana apapun ataupun pelanggaran umum atau khusus kalau sampai terjadi program hak PB akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam Lapas,” singkat Apriantika.
Reporter : Fahmi Sa’i
Editor: M Widodo










