PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Desa (Kades) Banyubiru, Kecamatan Labuan Yayat menilap uang dana desa (DD) dari program Ketahanan Pangan sebesar Rp150 juta.
Akibat tindakannya itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai sanksi agar tidak dicontoh kades lainnya.
Kepala DPMPD Kabupaten Pandeglang Doni Hermawan membenarkan pihaknya telah memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara Kades Banyubiru, Kecamatan Labuan.
Tindakan tegas yang dilakukan instansinya karena ada aduan terkait tidak dilaksanakannya program ketahanan pangan. Setelah pihaknya melakukan pemeriksaan, kades yang bersangkutan terbukti tidak melaksanakan program tersebut dan membawa lari uang sebesar Rp150 juta lebih. “Iya sudah diberhentikan sementara,” katanya, Senin (12/9/2022).
Doni menegaskan, pihaknya akan memberhentikan kades yang bersangkutan apabila tidak melakukan pengembalian anggaran dan menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. “Kita pasti berhentikan secara permanen kalau tidak ada pengembalian, karena masuk dalam kerugian negara,” katanya.
Doni mengaku, sampai saat ini pihaknya belum bisa melakukan komunikasi dengan kades yang bersangkutan karena melarikan diri. Namun, dia memberikan waktu hingga akhir minggu ini agar ada kejelasan. “Enggak ada, kadesnya enggak tahu sekarang dimana. Kita kasih waktu, kalau tidak ada, biarkan hukum yang menanganinya,” katanya.(*)
Reporter : Adib
Editor: Abdul Rozak











