PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, menyampaikan sikap keras Pemkab Pandeglang. Katanya, LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) tidak boleh hadir di Pandeglang.
Iing menyampaikan pendapatnya untuk menanggapi pemberitaan LGBT di Kabupaten Pandeglang. Yakni, kasus dugaan hubungan sesama jenis oleh oknum pejabat di lingkup Pemkab Pandeglang berinisial Ss yang viral di media sosial.
Kasus yang diketahui bukan kali pertama itu membuat warga Perumahan Griya Puspa, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, meradang. Warga menolak kehadiran Ss karena hidup bersama pasangan sesama jenisnya, berinisial RH, Perumahan Griya Puspa.
Penolakan LGBT di Indonesia, menurut Iing Andri, berdasarkan asas Pancasila.
“Sila pertama itu adalah Ketuhanan yang Maha Esa. Sehingga di Indonesia ini, tidak ada satupun agama yang memperbolehkan legalitas LGBT,” katanya, Sabtu, 18 Juli 2026.
Apalagi, Iing menegaskan,
umat Islam yang jelas menolak LGBT.
“Oleh karena itu, tentu saya secara pribadi dan kami Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang juga menolak keras adanya LGBT di Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Pemkab Pandeglang berharap dan mengajak seluruh elemen masyarakat, kiai dan alim ulama untuk bersama-sama memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat terkait bahaya LGBT. Salah satunya berisiko tinggi dalam penularan HIV/AIDS.
“Untuk itu perlu bersama-sama memberikan edukasi supaya jangan sampai tercemar oleh pergaulan-pergaulan negatif yang terkategori berkaitan dengan LGBT ini. Karena LGBT ini dapat merusak moral kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” katanya.
Editor: Agus Priwandono











