SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten membongkar kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja jaringan Medan, Sumatera Utara – Bogor, Jawa Barat.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan 10 kilogram ganja dan tiga orang tersangka. Ketiga orang tersangka tersebut, berinisial FR (26) sebagai oknum pegawai jasa pengiriman JNE dan dua orang kurir berinisial RS (33) dan RM (26).
Kasubid Penmas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Meryadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat petugas Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten mendapat informasi mengenai pengiriman narkoba melalui jasa pengiriman JNE pada Sabtu (10/9) lalu.
Mendapat informasi tersebut, petugas kemudian mendatangi gudang transit JNE di Tangerang City. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati lima paket ganja yang bungkus dalam kemasan masing-masing dua kilogram. “Ganja tersebut dari Medan dan tujuannya ke Bogor, Jawa Barat,” kata Meryadi saat konferensi pers di Mapolda Banten, Senin 19 September 2022.
Untuk menangkap pemesan ganja tersebut, petugas melakukan pengawalan terhadap paket hingga ke kantor JNE Kaladenan daerah Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Namun saat petugas tiba lokasi, tidak ada satupun orang yang mengambil ganja tersebut.
“Sampai dengan Rabu (14/9) sudah datang sebanyak lima paket masing-masing berisi dua kilogram ganja namun tidak ada yang mengambil bahkan setelah ditelusuri alamat penerimanya juga tidak jelas,” ungkap Meryadi didampingi Wadir Resnarkoba Polda Banten AKBP Nico Andreano Setiawan dan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Bambang Supeno.











