PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Sebanyak 28 orang peserta dinyatakan masuk grand final peliluhan Kaka Teteh Pandeglang tahun 2022. Ke-28 peserta yang masuk grand final merupakan peserta yang mengikuti audisi diselenggarakan oleh Paguyuban Kaka Teteh Pandeglang.
Anggota Paguyuban Kaka Teteh Pandeglang Rizky mengatakan, Grand final pemilihan Kaka Teteh Pandeglang 2022 dilaksanakan di Hotel Horison Altama Pandeglang, Jumat, 23 September 2022, pukul 19.00 WIB.
“Jumlah peserta masuk Gran final Kaka Teteh sebanyak 28 orang. Mereka putra dan putri terbaik dari yang terbaik Kabupaten Pandeglang,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Jumat (23/9).
Ke-28 peserta yang lolos grand final diantaranya, Eza Alfajri (Majasari), Asmara Emilia Rahman (Cimanuk), Alif Rafi Fadillah (Pandeglang), Siti Mayla Faiza Naomi (Pandeglang), Andika Pratama (Majasari), Nurfuzi Damayanti (Cisata), Herdimas Adha Ajitama (Picung), Annisa Rahma (Majasari), E. Ahmad Ichwam Jamiel (Cimanuk), Mita Marwiah (Banjar).
Kemduian Danil Febrian (SMKN 2 Pandeglang), Nida Alifiani (Cadasari), Rizki Rojabi (Picung ), Ratu Alviona (Majasari), Dede Alvian (Karang tanjung), Vania Dwi Adinda (Pandeglang), Tio Rahman Hakim (Majasari). Lalu, Wianida Nurwidiatma (Cadasari), Mohammad Aburizal M (Kaduhejo), Siti Nurjanah (Kaduhejo).
Muhammad Yusuf M (Majasari), Fayyaza Shifa Nadira (Pandeglang), M Dimas Aditia (Majasari), Esa Maulidya Putri (Mandalawangi), Adam Caknur (Cigeulis), Isika Aisy Kawasi (Pandeglang), Mochamad Hernan A (Kaduhejo) dan Uswatun Hasanah (Panimbang).
“Ke-28 orang peserta sudah menjalani karantina. Adapun untuk pemenang nanti dilihat hasil penilaian dari mulai audisi, pra karantina, karantina, dan grandfinal,” katanya.
Selain itu, ada juga selempang favorit yang diambil dari vote lewat Qris dari BJB.
“Karena sebelumnya sudah membuka voting dukung finalis Kaka Teteh Pandeglang Favorit media sosial,” katanya.
Di mana tata cara voting dengan cara Scan QRIS pada foto finalis menggunakan aplikaasi e-wallet pilihanmu (m-banking, gopay, shopeepay,
dana, ovo, dll). Lalu memasukan nominal sebesar Rp.1000, klik bayar dan
masukan pin. Voting berhasil.
“Setiap transaksi Rp.1000 terhitung 1 poin. Voting dihitung berdasarkan jumlah transaksi (contoh: 10 kali transaksi Rp.1000 sama dengan 10 poin),” katanya.
Setiap nominal transaksi yang dihitung hanya senilai Rp1.000. Sedangkan nominal lain tidak akan dihitung dan diakumulasi sebagai poin.
“Tidak ada batasan jumlah transaksi bagi setiap akun e-wallet. Sebagai catatan bahwa Paguyuban Kaka Teteh Pandeglang tidak mengambil sepeserpun dari proses voting finalis dan semua transaksi hasil voting akan masuk ke akun bank pribadi masing-masing finalis,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor : Aas Arbi











