TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Tersangka korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMPN 17 Tangsel, Marhaen Nusantara, belum mengembalikan uang yang dikorupsiya.
Diketahui, Marhaen menggasak dana PIP Rp 724 juta yang sedianya untuk dibagikan kepada siswa kurang mampu di sekolah tersebut. “Terhadap kerugian negara belum ada yang dia kembalikan, jadi tetap sebesar itu kerugiannya,” ujar Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Tangsel Purkon Rohiyat, Jumat, 23 September 2022.
Menurut Purkon, jika Marhaen tidak mau mengembalikan uang hasil korupsi, maka pihaknya tidak akan memberikan hal-hal yang meringankan keringanan dan tetap akan menuntut ganti rugi keuangan negara.
“(Jika uang korupsi tidak dikembalikan-red), maka tidak akan ada hal yang meringankan untuk dia. Hal-hal yang meringankan itu kan, dia jujur, kooperatif dan mengembalikan uang hasil kejahatan,” ujarnya.
Purkon menegaskan, pihaknya juga sudah menyiasati untuk tetap merampas uang hasil kejahatan Marhaen dengan menyita aset-aset milik Marhaen. Upaya ini sudah dilakukan dengan menginventarisir aset-aset Marhaen.
“Kita sudah melakukan upaya itu (menyita aset tersangka Marhaen-red),” jelasnya.
Reporter: Syaiful Adha.











