“Buat makan aja susah, paling nyari dedaunan,” tutur Rofiah Rofiah kepada wartawan, Rabu 28 September 2022.
Kepada wartawan ia mengaku tidak mendapatkan bantuan sosial rutin dari pemerintah.
“Ibu 18 tahun di sini gak dapet apa-apa, cuma setiap tahun itu dapet beras dari balai desa 5 kilogram sama zakat dari RT, itu doang,” ujar.
Sementara itu, Camat Ciwandan Agus Ariyadi menjelaskan, Rofiah tidak masuk ke dalam daftar penerima Bansos karena baru memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada 14 Septmber 2022 kemarin.
“Jadi baru punya KTP, sedangkan pendataan warga tidak mampun harus dengan KTP dasarnya,” ujar Agus.
Dikatakan Agus, jika bantuan sosial dari pemerintah pusat seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM tidak dapat karena Rofiah belum memiliki dokumen kependudukan.
Namun, selama ini, bantuan dari berbagai pihak, baik dari kelurahan, industri, dan masyarakat kerap mengalir kepada perempuan tersebut.
Dijelaskan Agus, karena saat ini telah memiliki KTP, pihaknya akan mendorong pihak kelurahan untuk segera melaporkan data Rofiah kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon agar kedepan bisa mendapatkan berbagai jenis bantuan sosial dari pemerintah. *
Reporter : Bayu Mulyana
Editor: Aas Arbi