PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang telah menutup waktu perpanjangan (gelombang dua) pendaftaran Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilu 2024.
Penutupan waktu perpanjangan pendaftaran Anggota Panwascam, Sabtu, 8 Oktober 2022, pukul 17.00 WIB.
Koordinator Divisi SDM (Sumber Daya Manusia), Organisasi, Pendidikan, Pelatihan pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang, Lina Herlina mengatakan, waktu perpanjangan pendaftaran Anggota Panwascam Pemilu 2024 sudah ditutup pada tanggal 8 Oktober 2022.
“Sampai batas waktu penutupan jumlah pendaftar diterima Bawaslu sebanyak 74 orang. Terdiri dari laki-laki 46 dan perempuan 28 orang,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, di Kantor Bawaslu Pandeglang, Senin (10/10).
Lina menjelaskan, setelah masa perpanjangan pendaftaran ditutup maka tidak ada lagi pembukaan pendaftaran calon Anggota Panwascam. Jadi Bawaslu melanjutkan tahap berikutnya.
“Tahapannya sesuai jadwal tanggal 9 dan 10 Oktober ini melakukan penelitian berkas administrasi peserta yang daftar di masa perpanjangan. Kemudian setelah selesai akan digelar rapat pleno peserta lulus seleksi administrasi,” katanya.
Secara keseluruhan, jumlah peserta pendaftar sebanyak 680 peserta. Di mana pada pembukaan pertama sebanyak 606 orang dan pendfataran masa perpanjangan 74 orang.
“Di masa perpanjangan ini tidak lagi melihat jumlah keterwakilan perempuan harus 30 persen. Tetapi melihat jumlah pendaftar yang masuk, lalu dilanjutkan tahapan sesuai sudah diagendakan,” katanya.
Lina mengungkapkan, pada bulan Oktober ini, pihaknya tidak hanya melakukan rekrutmen Anggota Panwascam tetapi juga menyosialisasikan peraturan Bawaslu Nomor 3 tahun 2022
tentang tata kerja dan pola hubungan Pengawas Pemilihan Umum
“Dari Perbawaslu itu perubahan signifikan nya ada di pembagian pola kerja. Kalau dulu di Perbawaslu itu ketua juga mendapatkan divisi, sebagai koordinator divisinya. Nah kalau yang sekarang sesuai Perbawaslu nomor 3 tahun 2022, Ketua itu dari Bawaslu RI sampai kabupaten kota tidak memegang divisi, juga tidak memegang koordinator wilayah, jadi di sebar ke empat divisi Bawaslu,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor : Merwanda











