SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kepala Desa Kamaruton, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang Kujaeni dituntut pidana penjara selama 6,5 tahun oleh JPU Kejari Serang, Selasa 11 Oktober 2022. Ia dinilai terbukti bersalah atas kasus dugaan korupsi dana Desa Kamaruton tahun 2018 hingga 2020.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 6 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata JPU Kejari Serang Mulyana saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang.
Selain pidana penjara, Kujaeni juga diberi tambahan hukuman berupa denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar kerugian negara atau uang pengganti Rp546 juta. “Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga tahun dan enam bulan penjara,” kata Mulyana.
Perbuatan Kujaeni dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. “Sebagaimana dalam dakwaan primer,” tutur Mulyana.
Dijelaskan Mulyana, kasus dugaan korupsi tersebut berawal saat Desa Kamaruton pada 2018 menerima dana desa Rp980 juta.
Kemudian pada tahun 2019, Desa Kamaruton mendapatkan alokasi Rp850 juta, dan pada tahun 2020 mendapatkan alokasi anggaran Rp290 juta.
Alokasi anggaran tersebut, digunakan untuk pembangunan seperti kantor desa, pembangunan saluran irigasi, pembangunan jalan, pembangunan perpustakaan, dan pembangunan sarana prasarana masyarakat.
Namun, pada pelaksanaan sejumlah kegiatan terjadi pengurangan volume seperti pada pekerjaan betonisasi jalan di tiga kampung, dan saluran irigasi di dua kampung, dan pengerjaan TPT di dua kampung. “Irigasi Kampung Pasir Juwet terdapat selisih (kerugian negara-red) Rp22.659.902,” kata Mulyana dihadapan majelis hakim yang diketuai Atep Sopandi.
Mulyana mengungkapkan, Kujaeni telah mengendalikan semua pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik dan pengelolaan keuangan yang tidak sesuai aturan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Akibatnya, keuangan negara khususnya keuangan Desa Kamaruton dirugikan sebesar Rp546 juta berdasarkan hasil laporan audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Serang tahun 2021. “Terdapat selisih Rp546.259.216,” tutur Mulyana.
Menganggapi tuntutan tersebut, Kujaeni menyatakan akan mengajukan pembelaan. Sidang rencananya akan kembali pada Selasa pekan depan dengan agenda pledoi. (*)
Reporter : Fahmi Sa’i
Editor: Aas Arbi











