slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Kamaruton Dituntut JPU Kejari Serang 6,5 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
11-10-2022 17:55:36
in Hukum

Terdakwa Kujaeni saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Serang

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kepala Desa Kamaruton, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang Kujaeni dituntut pidana penjara selama 6,5 tahun oleh JPU Kejari Serang, Selasa 11 Oktober 2022. Ia dinilai terbukti bersalah atas kasus dugaan korupsi dana Desa Kamaruton tahun 2018 hingga 2020.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 6 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata JPU Kejari Serang Mulyana saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang.

Selain pidana penjara, Kujaeni juga diberi tambahan hukuman berupa denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar kerugian negara atau uang pengganti Rp546 juta. “Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga tahun dan enam bulan penjara,” kata Mulyana.

Perbuatan Kujaeni dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. “Sebagaimana dalam dakwaan primer,” tutur Mulyana.

Dijelaskan Mulyana, kasus dugaan korupsi tersebut berawal saat Desa Kamaruton pada 2018 menerima dana desa Rp980 juta.
Kemudian pada tahun 2019, Desa Kamaruton mendapatkan alokasi Rp850 juta, dan pada tahun 2020 mendapatkan alokasi anggaran Rp290 juta.

Alokasi anggaran tersebut, digunakan untuk pembangunan seperti kantor desa, pembangunan saluran irigasi, pembangunan jalan, pembangunan perpustakaan, dan pembangunan sarana prasarana masyarakat.

Namun, pada pelaksanaan sejumlah kegiatan terjadi pengurangan volume seperti pada pekerjaan betonisasi jalan di tiga kampung, dan saluran irigasi di dua kampung, dan pengerjaan TPT di dua kampung. “Irigasi Kampung Pasir Juwet terdapat selisih (kerugian negara-red) Rp22.659.902,” kata Mulyana dihadapan majelis hakim yang diketuai Atep Sopandi.

Mulyana mengungkapkan, Kujaeni telah mengendalikan semua pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik dan pengelolaan keuangan yang tidak sesuai aturan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Akibatnya, keuangan negara khususnya keuangan Desa Kamaruton dirugikan sebesar Rp546 juta berdasarkan hasil laporan audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Serang tahun 2021. “Terdapat selisih Rp546.259.216,” tutur Mulyana.

Baca Juga :

Diduga Korupsi Anggaran Desa, Mantan Kades Kamaruton Ditahan Polres Serang

Menganggapi tuntutan tersebut, Kujaeni menyatakan akan mengajukan pembelaan. Sidang rencananya akan kembali pada Selasa pekan depan dengan agenda pledoi. (*)

Reporter : Fahmi Sa’i

Editor: Aas Arbi

Tags: kades kamaruton korupsi dana desa
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Bupati Lebak Minta Warganya Waspadai Cuaca Ekstrem Hingga 15 Oktober

Next Post

Kabupaten Tangerang Berusia 390 Tahun, Sekda Bersama Ribuan Masyarakat Legok Doa Bersama

Related Posts

Diduga Korupsi Anggaran Desa, Mantan Kades Kamaruton Ditahan Polres Serang
Hukum

Diduga Korupsi Anggaran Desa, Mantan Kades Kamaruton Ditahan Polres Serang

by Aas Arbi
Senin, 11 April 2022 17:01

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Mantan Kepala Desa (Kades) Kamaruton, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang Kujaeni (54) ditahan penyidik Tipikor Satreskrim Polres Serang....

Read moreDetails
Next Post

Kabupaten Tangerang Berusia 390 Tahun, Sekda Bersama Ribuan Masyarakat Legok Doa Bersama

Besok, Polres Gelar Apel Siaga Bencana

Besok, Polres Gelar Apel Siaga Bencana

Upacara Pembaretan Jadi Penutup Pembinaan FMD Petugas Lapas Cilegon

Upacara Pembaretan Jadi Penutup Pembinaan FMD Petugas Lapas Cilegon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Runk5bitung 2026

1.579 Peserta Siap Ramaikan Runk5bitung 2026, 505 Pelari Berasal dari Luar Daerah

Sabtu, 1 Agustus 2026 17:42
Dandim Cup 2026 resmi digelar di Cilegon

Dandim Cup 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Voli Putri, Targetkan Lahir Bibit Berprestasi

Sabtu, 1 Agustus 2026 17:16
judi online

Banyak Buruh di Banten Terjerat Judol dan Pinjol hingga Miliaran

Sabtu, 1 Agustus 2026 16:38
air bersih untuk warga Pulomerak

Kolaborasi Karang Taruna Cilegon dan PNKT, Salurkan 96 Ton Air Bersih untuk Warga Pulomerak

Sabtu, 1 Agustus 2026 16:11
tambang ilegal Gunung Pinang

Aktivis Desak Investigasi Dugaan Pembiaran Tambang Ilegal Gunung Pinang

Sabtu, 1 Agustus 2026 15:55
rehab ruang kelas sekolah dasar

DPRD Lebak Dorong Peningkatan Anggaran Perbaikan Ruang Kelas SD

Sabtu, 1 Agustus 2026 14:09
Runk5bitung 2026

1.579 Peserta Siap Ramaikan Runk5bitung 2026, 505 Pelari Berasal dari Luar Daerah

Sabtu, 1 Agustus 2026 17:42
Dandim Cup 2026 resmi digelar di Cilegon

Dandim Cup 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Voli Putri, Targetkan Lahir Bibit Berprestasi

Sabtu, 1 Agustus 2026 17:16
judi online

Banyak Buruh di Banten Terjerat Judol dan Pinjol hingga Miliaran

Sabtu, 1 Agustus 2026 16:38
air bersih untuk warga Pulomerak

Kolaborasi Karang Taruna Cilegon dan PNKT, Salurkan 96 Ton Air Bersih untuk Warga Pulomerak

Sabtu, 1 Agustus 2026 16:11
tambang ilegal Gunung Pinang

Aktivis Desak Investigasi Dugaan Pembiaran Tambang Ilegal Gunung Pinang

Sabtu, 1 Agustus 2026 15:55
rehab ruang kelas sekolah dasar

DPRD Lebak Dorong Peningkatan Anggaran Perbaikan Ruang Kelas SD

Sabtu, 1 Agustus 2026 14:09

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Runk5bitung 2026

1.579 Peserta Siap Ramaikan Runk5bitung 2026, 505 Pelari Berasal dari Luar Daerah

by Mastur Huda
Sabtu, 1 Agustus 2026 17:42

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 1.579 peserta dipastikan akan memeriahkan ajang lari Runk5bitung 2026 yang akan digelar di Kota Rangkasbitung, Kabupaten...

Dandim Cup 2026 resmi digelar di Cilegon

Dandim Cup 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Voli Putri, Targetkan Lahir Bibit Berprestasi

by Adam Fadillah
Sabtu, 1 Agustus 2026 17:16

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Komandan Kodim (Dandim) 0623/Cilegon Letkol Inf Imam Buchori mendorong lahirnya bibit-bibit atlet bola voli putri melalui penyelenggaraan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak