SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kepala Desa (Kades) Kamaruton, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang Kujaeni (54) ditahan penyidik Tipikor Satreskrim Polres Serang. Ia ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana APBDes 2018-2020 senilai Rp 2,1 miliar.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza menjelaskan dana APBDes tersebut berasal dari APBN dan APBD. Rincian alokasi anggarannya, pada tahun 2018 sebesar Rp 980.598.300, tahun 2019 sebesar Rp852.246.300.
“Dan terakhir sisa anggaran 2019 Rp290.653.200 yang dicairkan tahun 2020. Total seluruhnya Rp2,1 miliar,” kata Dedi di Mapolres Serang, Senin 11 April 2022.
Dikatakan Dedi, kades dua periode itu melaksanakan proyek desanya sendiri, serta mengendalikan keuangan desa.
“Saat pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik pada Desa Kamaruton, tersangka mengendalikan semua kegiatan dan pengelolaan keuangan Desa yang tidak sesuai dengan aturan untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” kata Dedi.











