SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemkab Serang melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang bakal melelang aset berupa mobil dan motor.
Harganya cukup menggiurkan. Paket Rp 16 jutaan bisa dapat tiga mobil.
Proses lelang 142 kendaraan dinas akan berlangsung melalui aplikasi www.lelang.co.id mulai 19 Oktober 2022.
Kepala Seksi Pemindah Tanganan dan Penghapusan pada BPKAD Kabupaten Serang Zubaedi mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan lelang dan mendapatkan jadwal lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang.
Jadwal dimulai dengan pengumuman lelang pada 19 Oktober, kemudian pemberian kesempatan melihat kendaraan bagi peminat pada 20-21 Oktober.
“Sedangkan pelaksanaan lelang 24 Oktober 2022 melalui online/aplikasi,” kata Zubaedi kepada wartawan, Jumat (14/10/2022).
Dijelaskan Zubaedi, jumlah 142 itu meliputi kendaraan roda dua 85 unit, mobil 20 unit, traktor atau backhoe 1 unit, kemudian barang 36 unit.
Untuk tahun kendaraan yang akan dilelang, kata Zubaedi, merupakan kendaraan tahun tua kisaran 2004, 2007, 2011, 2010 dan 2013. Kondisinya pun masuk kategori rongsok dan tidak berfungsi.
Rate harga dasar yang sudah dibuat per paket-paket oleh BPKAD. Paket tiga unit kendaraan mobil rongsok dikenakan harga lelang sebesar Rp 16.466.000 dan jaminan ikut lelang Rp 4.900.000.
Sedangkan untuk lot kendaraan roda dua atau X motor (rongsok) sebanyak 44 unit harga dasarnya Rp 16.443.000 dan jaminannya Rp 4.900.000.
“Kondisinya sudah kayak besi tua, mau diusahakan dihidupkan lagi juga pasti susah,” ujarnya.
Untuk motor ini, kata Zubaedi, tersedia pembelian paket per unit, per lima, per tujuh, dan per 12 unit.
Untuk pembelian lelang per unit dan paketan ini, BPKAD bisa mengeluarkan surat-surat kendaraan BPKB.
“Tapi kalau yang sekrap 44 unit itu enggak bisa mengeluarkan surat-suratnya,” paparnya.
Untuk lelang aset ini setiap tahunnya dilakukan dan selalu ada peminat. Namun, bukan warga Kabupaten Serang atau Provinsi Banten. Tetapi pembeli dari luar daerah. (*)
Reporter: Daru
Editor: Agus Priwandono












