RADARBANTEN.CO.ID – Sesuai Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, BKKBN Menyusun strategi nasional percepatan penurunan stunting yang dituangkan dalam Peraturan BKKBN RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting di Indonesia tahun 2021 — 2024 yang telah ditetapkan dalam rangka memberikan penguatan-penguatan pada berbagai aspek serta regulasi atau kebijakan strategis yang dibutuhkan untuk mengupayakan adanya konvergensi perencanaan dan penganggaran penurunan stunting, baik dari Pemerintah Pusat maupun Daerah bersama pemangku kepentingan yang terlibat.
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) kembali menggelar Diskusi Panel Audit Kasus Stunting, kali ini diwilayah Kabupaten Lebak, di Aula Setda Kabupaten Lebak. Acara ini digelar dalam rangka percepatan penurunan kasus stunting di Provinsi Banten, khususnya di Kabupaten Lebak.
Dikatakan oleh Plt Kepala BKKBN Provinsi Banten Dadi Ahmad Roswandi, Kabupaten Lebak merupakan penyumbang kedua terbanyak di provinsi Banten dengan kasua stunting mencapai 27.3%.
“Tentunya ini merupakan sebuah tantangan, kami akan terus fokus untuk mengidentifikasikan masalahnya kasus stunting di Kabupaten Lebak, setelahnya kita lakukan upaya-upaya untuk percepatan penurunan stunting,” katanya.
Diketahui Presiden RI Bapak Joko Widodo menargetkan BKKBN melakukan percepatan penurunan angka stunting di Indonesia dengan target 14% di tahun 2024. Tahun 2021 angka stunting di Provinsi Banten masih di angka 24,5%, berdasarkan data SSGI dengan jumlah Keluarga Beresiko Stunting di tahun 2021 adalah sebanyak 1.373.383 berdasarkan data PK21 BKKBN.
“Kami optimis mampu mengurangi kasus stunting di Kabupaten Lebak,” tuturnya.
Lebih lanjut, Dadi mengatakan, melalui audit kasus stunting diharapkan mampu meningkatkan percepatan penurunan stunting terutama di Provinsi Banten, khususnya di Kabupaten Lebak.
Kepala DP3AKB Kabupaten Lebak Dedi Lukman mengatakan, siap membantu program strategis pemerintah pusat dalam rangka percepatan penurunan kasus stunting di Kabupaten Lebak.
“27.3% kasus stunting di Kabupaten Lebak harus menjadi program prioritas, kita harus mencapai penurunan sebanyak 14%, kami yakin mampu melakukannya,” ucapnya.
Dedi mengatakan, pihaknya terus melakukan percepatan kasus stunting salah satunya dengan inovasi Jumat Serius (Seribu Rupiah Untuk Stunting).
“Kami minta seluruh perangkat Desa untuk sukseskan kegiatan ini, secara teknis akan kami sampaikan, semoga kegiatan ini mampu menekan penurunan kasus stunting di Kabupaten Lebak,” tuturnya. (Fajar)











