Menurut Acep, motif keenam parpol melakukan pencatutan nama dan NIK 25 warga ini untuk mengejar kelengkapan verifikasi data agar lolos menjadi peserta pemilu.
Bakan menurutnya, pencatutan nama dan NIK juga dialami oleh 7 anggota Bawaslu Kota Tangsel. Akibatnya mereka tidak dapat mengikuti proses Panwascam, karena didalam aturan Panwascam tidak berafiliasi dengan parpol manapun.
“7 anggota Bawaslu Kota Tangsel juga dicatut parpol. Akibatnya mereka tidak bisa ikut proses Panwascam. Ini jelas merugikan, dan mereka sudah melaporkannya ke polisi,” tandasnya.
Sementara Koordinator Pencegahan, Partisipasi Maayarakat dan Hubungan Maayarakat Bawaslu Kota Tangsel Aas Satibi menambahkan, kemungkinan besar Pemilu dan Pilkada tahun ini ada penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) akibat dari bertambahnya jumlah penduduk yang usianya 19 tahun.
Selain itu, pendatang baru yang menetap di Kota Tangsel juga bertambah. “Kalau tahun lalu kan 3 ribuan TPS. Nah, kalau Pemilu dan Pilkada kemungkinan jumlah TPS-nya bertambah,” jelasnya.
Menurutnya, terdapat 2 Kecamatan yang Daerah Pemilihan (Dapil)-nya cukup banyak. Yakni Kecamatan Pondok Aren 12 dapil dan Kecamatan Pamulang 11 dapil.
“Paling sedikit Kecamatan Serpong utara 5 dapil dan Kecamatan Setu 8 dapil,” jelasnya.
Reporter: Syaiful Adha.
Editor: Aas Arbi










