• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Breaking News: Kejari Serang Tahan Nikita Mirzani

Aas Arbi by Aas Arbi
Selasa, 25 Oktober 2022 18:59
in Berita Utama, Kota Serang
Breaking News: Kejari Serang Tahan Nikita Mirzani

Nikita Mirzani saat akan dilakukan penahanan.

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Artis Nikita Mirzani ditahan penuntut umum Kejari Serang, Selasa (25/10) sore. Ia ditahan setelah menjalani proses tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik kepada penuntut umum Kejari Serang.

“Tersangka kita lakukan penahanan di Rutan Serang,” ujar Kajari Serang Freddy D Simandjuntak.

RelatedPosts

cuaca Banten

Prakiraan Cuaca Banten Jumat, 2 Oktober 2026, dari Hujan Ringan hingga Berawan

Jumat, 2 Oktober 2026 07:22
Polresta Serang Kota

Kapolresta Serang Kota Kawal Aksi FSPMI di KP3B Banten

Kamis, 1 Oktober 2026 18:44
Operasional KDMP

75 Gedung KDMP di Kabupaten Serang Diverifikasi Sebelum Siap Beroperasi

Kamis, 1 Oktober 2026 17:59
Vaksin Rabies

DKPP Kabupaten Serang Vaksinasi 1.400 Anjing untuk Mencegah Penyebaran Rabies

Kamis, 1 Oktober 2026 17:52

Freedy mengatakan alasan penuntut umum menahan Nikita karena dikhawatirkan akan melarikan diri, kemudian merusak barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

“Lalu alasan kedua adalah alasan obyektif karena ancaman pidana diatas lima tahun penjara,” kata Freddy.

Pantauan di lokasi, Nikita dibawa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa 25 Oktober 2022 sore. Ia diserahkan penyidik setelah berkas perkara Nikita dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti Kejari Serang.

Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra tersebut tiba di kantor Kejari Serang sekira pukul 15.38 WIB. Nikita tiba dengan didampingi kuasa hukumnya Fahmi Bachmid.

Tak ada komentar yang diungkapkan Nikita saat dibawa ke ruang tahap dua Kejari Serang. Ia hanya melepas senyum kepada wartawan yang telah menunggunya sejak Selasa siang.

Seperti diketahui, Nikita ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota. Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)

Reporter : Fahmi Sa’i

Tags: Nikita Mirzaninikita mirzani ditahanNikita Mirzani tersangka
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Asyik Main Judi Ludo, Empat Warga Rangkasbitung Diciduk Polisi

Next Post

Ditahan Kejari Serang, Nikita Mirzani Menangis Histeris: Saya Mau Pulang

Next Post
Ditahan Kejari Serang, Nikita Mirzani Menangis Histeris: Saya Mau Pulang

Ditahan Kejari Serang, Nikita Mirzani Menangis Histeris: Saya Mau Pulang

Suyudi Ario Seto gemar makan jojorong

Keluarga Komjen Suyudi Ungkap Kebiasaan Sang Jenderal Saat Berkunjung ke Rangkasbitung

Kamis, 1 Oktober 2026 14:25
Berasal dari Pandeglang, Komjen Suyudi Ario Seto Bakal Jabat Kapolri

Berasal dari Pandeglang, Komjen Suyudi Ario Seto Bakal Jabat Kapolri

Kamis, 1 Oktober 2026 10:28
Kadispora Tangsel Mukroni mundur

Kadispora Tangsel Mukroni Mengundurkan Diri, H. Ika Ditunjuk Jadi Plt

Kamis, 1 Oktober 2026 13:33
Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto Kapolri

Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri, Keluarga Besar di Rangkasbitung Gelar Syukuran

Kamis, 1 Oktober 2026 16:09
Suyudi Ario Seto gemar makan jojorong

Keluarga di Rangkasbitung Ungkap Komjen Suyudi Ario Seto Gemar Menyantap Jojorong dan Sayur Sop

Kamis, 1 Oktober 2026 14:57
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Mereda, Wisatawan Wajib Jaga Jarak 2 Kilometer

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Mereda, Wisatawan Wajib Jaga Jarak 2 Kilometer

Rabu, 30 September 2026 06:34
Suyudi Ario Seto

Keluarga Besar Ibunda Suyudi Ario Seto Gelar Tasyakuran di Pandeglang

Kamis, 1 Oktober 2026 18:02

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Saya Tidak Lulus SMA (Seri 3)

Saya Tidak Lulus SMA (Seri 3)

by Redaksi
Jumat, 2 Oktober 2026 08:20
0

Perjalanan SMA saya berakhir pada Juli 1994. Saat pulang ke Indonesia. Dari 80 anak Indonesia yang berangkat jadi siswa pertukaran,...

DPRD Kabupaten Tangerang

DPRD Kabupaten Tangerang Minta Pengawasan Barang Ilegal Diperkuat

by Mulyadi
Jumat, 2 Oktober 2026 07:38
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Deden Umardani menyebut pengawasan terhadap peredaran barang ilegal dinilai perlu diperkuat dari...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.