SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Artis Nikita Mirzani ditahan penuntut umum Kejari Serang, Selasa (25/10) sore. Ia ditahan setelah menjalani proses tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik kepada penuntut umum Kejari Serang.
“Tersangka kita lakukan penahanan di Rutan Serang,” ujar Kajari Serang Freddy D Simandjuntak.
Freedy mengatakan alasan penuntut umum menahan Nikita karena dikhawatirkan akan melarikan diri, kemudian merusak barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
“Lalu alasan kedua adalah alasan obyektif karena ancaman pidana diatas lima tahun penjara,” kata Freddy.
Pantauan di lokasi, Nikita dibawa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa 25 Oktober 2022 sore. Ia diserahkan penyidik setelah berkas perkara Nikita dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti Kejari Serang.
Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra tersebut tiba di kantor Kejari Serang sekira pukul 15.38 WIB. Nikita tiba dengan didampingi kuasa hukumnya Fahmi Bachmid.
Tak ada komentar yang diungkapkan Nikita saat dibawa ke ruang tahap dua Kejari Serang. Ia hanya melepas senyum kepada wartawan yang telah menunggunya sejak Selasa siang.
Seperti diketahui, Nikita ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota. Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)
Reporter : Fahmi Sa’i











