LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – KA (35), MR (25), IA (39), dan MA (40) warga Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak tidak mengira bahwa mereka akan menginap di ruang sel tahanan Polsek Rangkasbitung gegara hobi mereka.
Hobi mereka yaitu berjudi permainan ludo. Keempatnya diciduk oleh anggota Polsek Rangkasbitung saat tengah asyik bermain judi ludo. Sakin asyiknya mereka tidak menyadari kedatangan polisi saat bermain judi di Terminal Kalijaga Rangkasbitung pada Senin (25/10) malam.
Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan mengatakan, saat patroli pihaknya melihat ada empat warga yang sedang asyik memainkan game di satu handphone.
“Pas kita hampiri ternyata mereka lagi bermain judi congtogel permainan ludo,” kata AKP Pipih, Senin, 25 Oktober 2022.
Perjudian dibuktikan dengan adanya uang tunai yang digunakan oleh para pelaku untuk berjudi. Hal hasil, mereka pun diamankan beserta uang tunai dan barang bukti lainnya.
“Dari tangan para pelakh kita amankan barang bukti berupa uang tunai hasil judi senilai Rp167 ribu, dan 1 unit handphone yang digunakan untuk berjudi,” ucapnya.
Kini para pelaku yang sudah diamankan di Mapolsek Rangkasbitung ini terancam pasal Pasal 303 KUHP dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Reporter: Yusuf Permana











