SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Farid Nurdiansyah mengaku pernah menyerahkan sejumlah uang kepada Abdul Syukur, adik mantan Gubernur Banten Wahidin Halim. Uang tersebut diserahkan usai pencairan anggaran pembebasan lahan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2017 sebesar Rp17,8 miliar.
“Bang Syukur, adik gubernur Banten yang kemarin (Wahidin Halim-red),” ungkap Farid di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (7/11).
Calo tanah sekaligus terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan itu mengaku menyerahkan uang sebesar Rp135,8 juta.
Namun, Farid tidak mengingat persis waktu pemberian uang tersebut.
“Awal tahun baru kalau tidak salah (pemberian uang-red),” kata Farid
saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Uang itu oleh Farid diberikan secara tunai. Selain Syukur, pria berambut botak tipis itu juga memberikan uang dalam jumlah yang sama kepada Komisaris Bank Banten yang juga mantan anggota DPRD Banten Media Warman. “Dia (Media Warman-red) tokoh di Ciputat Timur, mantan DPR Provinsi Banten. Tunai dari saya,” kata Farid di hadapan majelis hakim yang diketuai Atep Sopandi.
Terkait alasan pemberian uang kepada Media Warman, Farid mengaku hanya mengikuti tabel yang dibuat oleh Pengawas SMA Tangsel Imam Supingi dan Agus Salim yang menjabat Lurah Rengas.
“Saya enggak tahu (kontribusi Media Warman-red), sebelum pembayaran belum muncul (tabel aliran uang-red), muncul setelah pas mau pembayaran,” kata Farid.
Selain Syukur dan Media Warman, Farid juga membenarkan ada beberapa orang yang juga kebagian uang dari proyek pengadaan lahan tersebut. Di antaranya, Agus Salim, Imam Supingi, Jendro, ormas, pegawai Dinas Tata Kota Tangsel bernama Endang, camat dan yang lainnya. Nilai uang yang diberikan bervariasi.
Mulai dari Rp15 juta hingga Rp135,8 juta. “Dari saya pasukan Rp25 juta, lurah dari saya, Imam Supingi (Rp135,8 juta-red), pasukan ormas Haji Surya, Endang dari Dinas Tata Kota,” beber Farid.











