Menurut Farid, uang tersebut berasal dari transfer terdakwa Agus Kartono dan notaris bernama Suningsih sebesar Rp 2 miliar lebih. “Pertama Rp1,492 (miliar-red), dapat lagi Rp578 (Rp578 juta-red) dari Suningsih, saya pikir dari Pak Agus,” ungkap Farid.
Sementara Farid mendapat bagian Rp300 juta sebagai imbalan atau fee calo tanah. “Saya sebagai calo tanah,” ujar Farid.
Pada kesempatan itu, JPU KPK sempat mencecar terdakwa Agus Kartono terkait peranan notaris Suningsih. Padahal, Suningsih bukan pemilik tanah, tetapi cukup aktif dalam pengadaan. Bahkan, Suningsih menerima bagian Rp1 miliar lebih.
“Suningsih berkali-kali disebut, uang yang diterima Suningsih itu fee karena berhasil menjual tanah? Fee notaris? Apa calo tanah?,” tanya JPU KPK Rikhi Benindo Maghaz.
Namun, Agus hanya menjawab Suningsih yang telah menentukan dan menaikkan harga jual tanah tersebut. “Dari saya 2,3 (Rp2,3 juta-red), lebih dari itu terserah Suningsih. Iya (terserah Suningsih menaikkan harga-red) saya 2,3,” tegas Agus.
Terdakwa lainnya, Ardius Prihantono mengakui yang berhak menerima uang dari pembebasan tanah adalah Sofia M Sujudi Rassat. “Betul (yang berhak menerima uang adalah Sofia-red),” kata mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Ardius mengatakan, transfer uang kepada Agus dilakukan setelah adanya surat kuasa dari Sofia. “Sangat berpengaruh (surat kuasa dalam transfer uang-red), buat pegangan saya (surat kuasa-red),” ujar pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan tersebut.
Ardius mengakui dirinya ingin uang dari negara ditransfer ke rekening ke Sofia. Namun, karena adanya surat kuasa membuat transfer tidak dilakukan. “Saya maunya ke Bu Sofia, tapi pihak penjual (Agus-red) menginginkannya kekeuh (ditransfer ke Agus-red),” tutur Ardius. (fam/nda)











