slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Warga Pamarayan Didakwa Melakukan Penipuan Umrah Mandiri, Korban Alami Kerugian Rp92 Juta

Fahmi by Fahmi
22-04-2026 10:53:01
in Hukum
Mustofa saat di Pengadilan Negeri Serang.

Mustofa saat di Pengadilan Negeri Serang.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mustofa (43) warga Pamarayan, Kabupaten Serang didakwa melakukan penipuan umrah mandiri. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp 92 juta.

JPU Kejari Serang, Yuliawati mengatakan, perbuatan terdakwa terjadi sekitar Oktober 2025 di Kampung Kedung Sapi, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang.  Pada saat itu, terdakwa mendatangi rumah Sanusi dan menawarkan program umrah mandiri.

Baca Juga :

PN Serang Vonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara Terhadap Debitur yang Alihkan Motor FIFGROUP Tanpa Izin

Pencurian Rumah Kosong di Curug Serang, Motor, TV dan Emas Senilai Rp37 Juta Digondol Maling

Konter HP di Blokang Dibobol Maling, Dua Pelaku Ditangkap

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Dalam janji palsunya, ia menyebut akan mempermudah proses keberangkatan, membimbing langsung selama 12 hari. Terdakwa juga mengaku berpengalaman dan pernah tinggal di Mekkah selama tujuh tahun. “Selain itu, terdakwa juga menjanjikan keberangkatan pada 8 Februari 2026,” ujarnya, kemarin.

Sanusi dan keluarganya kemudian sepakat mengikuti program tersebut dengan biaya Rp61 juta untuk dua orang. “Terdakwa meminta uang muka Rp3 juta untuk pengurusan paspor, disertai penyerahan dokumen identitas,” kata JPU.

Yuliawati mengatakan, penawaran itu membuat Sanusi dan keluarganya tertarik ikut umrah mandiri. Mereka juga sepakat untuk biaya umrah Sanusi dan saksi Sanimah sebesar Rp61 juta.

Beberapa hari kemudian, Mustofa mengantar korban mengurus paspor ke Kantor Imigrasi Serang. Paspor tersebut selesai dibuat pada 29 Oktober 2025 dan diserahkan kepada korban.

Selanjutnya, pada pertengahan Desember 2025, Sanusi menyerahkan lagi Rp58 juta kepada terdakwa untuk biaya keberangkatan, dilengkapi kwitansi.

Untuk meyakinkan korbannya, terdakwa memberikan perlengkapan umrah dan menggelar manasik palsu beberapa kali. “Pada Januari 2026, anggota keluarga lain, Salinah, ikut mendaftar pemberangkatan umrah palsu tersebut. Mustofa kembali meminta uang, termasuk Rp1,5 juta untuk paspor dan total Rp31 juta untuk biaya umrah,” ungkapnya.

Selanjutnya, Yuliawati mengungkapkan, terdakwa datang ke rumah korban dengan memberikan 2 buah koper ukuran besar warna biru dan 2 buah koper kecil warna biru. Di dalam koper tersebut sudah berisikan kain ikhrom, buku panduan manasik, baju batik, kerudung, dan tas kecil.

“Selain itu, terdakwa sudah melakukan manasik umrah kepada Sanusi dan Sanimah beberapa kali di rumah Sanusi, dengan maksud untuk semakin meyakinkan korban bahwa akan diberangkatkan umrah,” jelasnya.

Pada hari keberangkatan, terdakwa menjemput para korban dan membawa mereka ke Bandara Soekarno-Hatta. Alih-alih memberangkatkan jamaahnya, tiket pesawat dan visa ternyata belum tersedia. Kemudian korban diminta menunggu di hotel dengan alasan proses administrasi.

Sehari kemudian, keluarga korban datang dan membawa mereka pulang ke Serang. Mustofa kemudian diamankan polisi karena gagal memberangkatkan para korbannya.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa dana yang diterima terdakwa sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi seperti membayar hutang, membeli bahan bangunan, serta renovasi rumah. “Total kerugian korban mencapai Rp92 juta,” tuturnya.

Atas perbuatannya, Mustofa didakwa melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan, serta Pasal 486 tentang penggelapan.

Editor : Rostinah

Tags: kejari serangmustofaMustofa UmrahPengadilan Negeri Serangpenipuan Umrah
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Jaksa Agung Tunjuk Kajari Serang Punia Atmaja NR Sebagai Aspidsus Kejati Jawa Timur

Next Post

Hasbi Ajak Warga Ramaikan Seba Baduy

Related Posts

Ilustrasi pengalihan objek fidusia
Hukum

PN Serang Vonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara Terhadap Debitur yang Alihkan Motor FIFGROUP Tanpa Izin

by Fahmi
Rabu, 3 Juni 2026 08:24

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan pidana 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp40 juta subsider 3...

Read moreDetails

Pencurian Rumah Kosong di Curug Serang, Motor, TV dan Emas Senilai Rp37 Juta Digondol Maling

Konter HP di Blokang Dibobol Maling, Dua Pelaku Ditangkap

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Curi Belasan Sepatu Adidas, Tiga Karyawan Nikomas Divonis 10 Bulan Penjara

Komplotan Pecah Kaca Beraksi di Kibin, Uang Puluhan Juta untuk Gaji Karyawan Raib

Tawuran Bersenjata di Kopo, Satu Korban Alami Luka Berat

Polres Cilegon Tangkap Pengedar Tembakau Gorila

Korupsi di Kantor Pertanahan Kota Serang, Kejari Serang Temukan Rekapan Uang Pungli

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Next Post
Bupati Lebak Hasbi Jayabaya

Hasbi Ajak Warga Ramaikan Seba Baduy

Terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang

Penggelapan Dana Nasabah Rp653 Juta, Mantan Kasir Perumahan BCA Divonis 3 Tahun Penjara

Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Asep Rahmat/Moch Madani Prasetia

Sekda Pandeglang Tantang 94 Pejabat Eselon III yang Baru Dilantik, Berikan Inovasi 100 Hari Kerja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Santunan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan dan Beasiswa Rp492 Juta untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Kerja

Sabtu, 6 Juni 2026 13:33
Pengeroyokan brimob

Kasus Dugaan Pengeroyokan Dua Anggota Brimob, Denpom III/4 Serang Tahan Kopda RI

Sabtu, 6 Juni 2026 13:21
Program sekolah gratis

Kanwil Kemenag Banten Mulai Data Madrasah Peserta Program Sekolah Gratis

Sabtu, 6 Juni 2026 13:14
BKPSDM Kota Serang Raih Penghargaan BKN, Terbaik Penerap Kebijakan Pro Karier ASN se-Jabar dan Banten

BKPSDM Kota Serang Raih Penghargaan BKN, Terbaik Penerap Kebijakan Pro Karier ASN se-Jabar dan Banten

Sabtu, 6 Juni 2026 12:34
Korve Massal dan Penanaman Pohon Warnai Puncak Hari Lingkungan Hidup di Tangerang

Korve Massal dan Penanaman Pohon Warnai Puncak Hari Lingkungan Hidup di Tangerang

Sabtu, 6 Juni 2026 12:20
Kapolda Banten

Kapolresta Serang Kota Ikuti Kapolda Banten Fun Offroad

Sabtu, 6 Juni 2026 11:42
Santunan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan dan Beasiswa Rp492 Juta untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Kerja

Sabtu, 6 Juni 2026 13:33
Pengeroyokan brimob

Kasus Dugaan Pengeroyokan Dua Anggota Brimob, Denpom III/4 Serang Tahan Kopda RI

Sabtu, 6 Juni 2026 13:21
Program sekolah gratis

Kanwil Kemenag Banten Mulai Data Madrasah Peserta Program Sekolah Gratis

Sabtu, 6 Juni 2026 13:14
BKPSDM Kota Serang Raih Penghargaan BKN, Terbaik Penerap Kebijakan Pro Karier ASN se-Jabar dan Banten

BKPSDM Kota Serang Raih Penghargaan BKN, Terbaik Penerap Kebijakan Pro Karier ASN se-Jabar dan Banten

Sabtu, 6 Juni 2026 12:34
Korve Massal dan Penanaman Pohon Warnai Puncak Hari Lingkungan Hidup di Tangerang

Korve Massal dan Penanaman Pohon Warnai Puncak Hari Lingkungan Hidup di Tangerang

Sabtu, 6 Juni 2026 12:20
Kapolda Banten

Kapolresta Serang Kota Ikuti Kapolda Banten Fun Offroad

Sabtu, 6 Juni 2026 11:42

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Santunan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan dan Beasiswa Rp492 Juta untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Kerja

by Yusuf Permana
Sabtu, 6 Juni 2026 13:33

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – BPJS Ketenagakerjaan Banten menyerahkan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan kepada ahli waris almarhum Rojudin, pekerja PT Munic Line...

Pengeroyokan brimob

Kasus Dugaan Pengeroyokan Dua Anggota Brimob, Denpom III/4 Serang Tahan Kopda RI

by Fahmi
Sabtu, 6 Juni 2026 13:21

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Oknum TNI AD Kopda RI ditahan oleh Denpom III/4 Serang. Ia ditahan setelah ditetapkan tersangka atas kasus...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak