SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi terhadap jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, IG. Punia Atmaja NR yang bakal menduduki jabatan baru sebagai Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Sedangkan, jabatan Kajari Serang bakal diduduki oleh Dado Achmad Ekroni.
Mutasi terhadap jabatan Kajari Serang tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung NOMOR: KEP-IV-347/C/04/2026. Surat yang berisi tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan Republik Indonesia tersebut dikeluarkan tanggal 13 April 2026.
Kasi Penkum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua mengatakan, mutasi terhadap pegawai kejaksaan merupakan hal yang biasa dan bagian dari dinamika organisasi.
Ia menjelaskan, mutasi memiliki banyak tujuan. Antara lain, meningkatkan efektivitas dan kinerja organisasi, penyegaran (refreshment), dan menghindari kejenuhan. “Pegawai yang terlalu lama di satu posisi bisa mengalami stagnasi, sehingga mutasi membantu memberi suasana dan tantangan baru,” katanya, Rabu, 22 April 2026.
Selain itu, lanjutnya, mutasi juga ditujukan untuk pengembangan karier dan kompetensi. “Mutasi memberi pengalaman lintas bidang atau wilayah, yang penting untuk membentuk pegawai yang lebih matang dan siap promosi,” tuturnya.
Editor : Rostinah











