TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Adanya dua kubu Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kabupaten Tangerang membuat publik merasa bingung, karena masing-masing merasa sah secara organisasi.
Ketua Panitia Musyawarah Kabupaten (Mukab) Kadin VII Kabupaten Tangerang di Aryaduta Burhanudin mengatakan, kegiatan Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang tidak menyalahi aturan anggaran dasar (AD) anggaran rumah tangga (ART), karena Mukab tersebut sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Terkait adanya isu bahwa kami melanggar AD/ART terkait pelaksanaan Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang tersebut, kami menilai itu menyesatkan. Karena jelas di pasal 34 ayat 1 poin ke 3, jelas bahwa untuk menjadi Calon Ketua Kadin tingkat Kota maupun Kabupaten sekurang-kurangnya 2 tahun, yang berarti bisa tiga tahun dan seterusnya,” jelasnya, Jumat 11 November 2022.
Burhanudin menilai, adanya ikut campur Kadin Provinsi Banten membuat kisruh Kadin Kabupaten Tangerang yang memang dirasakan dari sebelum Mukab hingga sesudah pelaksanaan Mukab.
“Sebenarnya Kadin Kabupaten Tangerang adem ayem saat ini, tidak terjadi konflik internal dan eksternal. Namun entah mengapa Kadin Provinsi Banten memberikan SK Caretaker Kadin Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Bukan hanya itu, lanjut Burhanudin. Saat ini panitia Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang yang dilaksanakan di Hotel Aryaduta pada tanggal 26 Oktober silam telah memberikan laporan kegiatannya, serta hasil formatur kepengurusan Kadin Kabupaten Tangerang kepada Kadin Banten untuk segera di tandatangani.
“Jika dalam waktu 7 X 24 jam tidak terbit SK tersebut, maka kami akan berupaya melakukan langkah mempertanyakan, somasi, bahkan upaya hukum,” terangnya.
Senada, Ketua Kadin Kabupaten Tangerang Dimisioner H.Arbani menyayangkan telah di tunjuknya Caretaker oleh Kadin Banten. Pasalnya Caretaker bertugas jika Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang di Hotel Aryaduta kemarin di anggap salah, dan sifatnya hanya mengamankan Mukab saja.
“Ini terkesan Caretaker mau mengadakan Mukab Kadin lagi, mau Mukab berapa lagi coba,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, Caretaker ini mestinya di buat disaat masa dirinya habis sebagai ketua PAW Kadin Kabupaten Tangerang. “Dan bersifat sebagai penetralisir, bukan malah buat Mukab tandingan,” pungkasnya.
Sementara, Wakil Ketua Umum OKK Kadin Provinsi Banten H.Encep mengungkapkan, dirinya memang mengetahui tentang adanya dokumen yang di serahkan oleh Ketua Kadin Kabupaten Tangerang Dimisioner Arbani ke Kadin Provinsi Banten yang diterima oleh sekretariat.
“Tapi kan tetap, apapun yang diserahkan kepada kami, tidak mungkin kami harus tindak lanjuti dari sesuatu yang kami tidak akui terjadi,” papar H.Encep.
Kemudian, H.Encep juga mengatakan, datangnya dokumen tersebut, beberapa hari kemudian setelah SK Caretaker dikeluarkan.
“Seperti yang telah kami sampaikan dari awal, Kadin Banten tidak pernah menganggap adanya Mukab Kadin VII Kabupaten Tangerang di Hotel Aryaduta, jadi tidak mungkin kami mengeluarkan SK. Dan kami memang telah menerbitkan SK, yaitu SK Caretaker tertanggal 28 Oktober 2022,” tukasnya.
Reporter: Mulyadi










