• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Tangerang

Kadin Kabupaten Tangerang Hasil Mukab VII Aryaduta Tunggu SK

Aas Arbi by Aas Arbi
Jumat, 11 November 2022 20:32
in Tangerang
0
Kadin Kabupaten Tangerang Hasil Mukab VII Aryaduta Tunggu SK

Ketua Pelaksana Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang Burhanudin (kiri) dan ketua Kadin Kabupaten Tangerang Dimisioner Arbani menunjukan AD/ART Kadin, Jumat (11/11).

0
SHARES
97
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Adanya dua kubu Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kabupaten Tangerang membuat publik merasa bingung, karena masing-masing merasa sah secara organisasi.

Ketua Panitia Musyawarah Kabupaten (Mukab) Kadin VII Kabupaten Tangerang di Aryaduta Burhanudin mengatakan, kegiatan Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang tidak menyalahi aturan anggaran dasar (AD) anggaran rumah tangga (ART), karena Mukab tersebut sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Terkait adanya isu bahwa kami melanggar AD/ART terkait pelaksanaan Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang tersebut, kami menilai itu menyesatkan. Karena jelas di pasal 34 ayat 1 poin ke 3, jelas bahwa untuk menjadi Calon Ketua Kadin tingkat Kota maupun Kabupaten sekurang-kurangnya 2 tahun, yang berarti bisa tiga tahun dan seterusnya,” jelasnya, Jumat 11 November 2022.

Burhanudin menilai, adanya ikut campur Kadin Provinsi Banten membuat kisruh Kadin Kabupaten Tangerang yang memang dirasakan dari sebelum Mukab hingga sesudah pelaksanaan Mukab.

“Sebenarnya Kadin Kabupaten Tangerang adem ayem saat ini, tidak terjadi konflik internal dan eksternal. Namun entah mengapa Kadin Provinsi Banten memberikan SK Caretaker Kadin Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

Bukan hanya itu, lanjut Burhanudin. Saat ini panitia Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang yang dilaksanakan di Hotel Aryaduta pada tanggal 26 Oktober silam telah memberikan laporan kegiatannya, serta hasil formatur kepengurusan Kadin Kabupaten Tangerang kepada Kadin Banten untuk segera di tandatangani.

“Jika dalam waktu 7 X 24 jam tidak terbit SK tersebut, maka kami akan berupaya melakukan langkah mempertanyakan, somasi, bahkan upaya hukum,” terangnya.

Senada, Ketua Kadin Kabupaten Tangerang Dimisioner H.Arbani menyayangkan telah di tunjuknya Caretaker oleh Kadin Banten. Pasalnya Caretaker bertugas jika Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang di Hotel Aryaduta kemarin di anggap salah, dan sifatnya hanya mengamankan Mukab saja.

“Ini terkesan Caretaker mau mengadakan Mukab Kadin lagi, mau Mukab berapa lagi coba,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, Caretaker ini mestinya di buat disaat masa dirinya habis sebagai ketua PAW Kadin Kabupaten Tangerang. “Dan bersifat sebagai penetralisir, bukan malah buat Mukab tandingan,” pungkasnya.

Sementara, Wakil Ketua Umum OKK Kadin Provinsi Banten H.Encep mengungkapkan, dirinya memang mengetahui tentang adanya dokumen yang di serahkan oleh Ketua Kadin Kabupaten Tangerang Dimisioner Arbani ke Kadin Provinsi Banten yang diterima oleh sekretariat.

“Tapi kan tetap, apapun yang diserahkan kepada kami, tidak mungkin kami harus tindak lanjuti dari sesuatu yang kami tidak akui terjadi,” papar H.Encep.

Kemudian, H.Encep juga mengatakan, datangnya dokumen tersebut, beberapa hari kemudian setelah SK Caretaker dikeluarkan.

“Seperti yang telah kami sampaikan dari awal, Kadin Banten tidak pernah menganggap adanya Mukab Kadin VII Kabupaten Tangerang di Hotel Aryaduta, jadi tidak mungkin kami mengeluarkan SK. Dan kami memang telah menerbitkan SK, yaitu SK Caretaker tertanggal 28 Oktober 2022,” tukasnya.

Reporter: Mulyadi

Tags: Kadin Kabupaten Tangerang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

POCO M5 Series Resmi Hadir bagi #GenerasiMaksimal!
Smartphone Nge-GAS untuk Maksimalkan Performance dan Entertainment

Next Post

POCO M5 Series Bisa Didapatkan Mulai 11 November!

Next Post
POCO M5 Series Bisa Didapatkan Mulai 11 November!

POCO M5 Series Bisa Didapatkan Mulai 11 November!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Karhutla di Grogol Cilegon Meluas, 2,5 Hektare Lahan Terbakar

Karhutla di Grogol Cilegon Meluas, 2,5 Hektare Lahan Terbakar

by Adam Fadillah
Rabu, 26 Agustus 2026 08:44
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda lahan seluas sekitar 2,5 hektare di Lingkungan Ciora, Kelurahan Grogol, Kecamatan...

Korban Dukun Pengganda Uang di Walantaka Bertambah, Kerugian Capai Ratusan Juta

Korban Dukun Pengganda Uang di Walantaka Bertambah, Kerugian Capai Ratusan Juta

by Fahmi
Rabu, 26 Agustus 2026 08:30
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Korban dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang di Kompleks Graha Rinjani, Kelurahan Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang,...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.