SERANG, RADARBANTEN. CO. ID – DN (23) ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang, Kamis (19/11). Warga Kadikaran, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang tersebut ditangkap polisi lantaran mengedarkan pil koplo atau obat jenis tramadol dan heximer.
“Pelaku DN ditangkap pada Kamis (19/11) dirumahnya di Desa Kadikaran, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang,” kata Kasat Resnarkoba Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Michael K Tandayu, Jumat 25 November 2022.
Michel mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terkait penyalahgunaan obat-obatan. Dari informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku. “Awalnya kami mendapat informasi masyarakat kalau pelaku ini kerap mengedarkan obat-obatan,” kata Michael.
Saat mengamankan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 335 pil jenis heximer dan 110 jenis tramadol. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai hasil penjualan obat dan satu unit ponsel yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pelanggannya. “Barang bukti tersebut telah diamankan dari tangan tersangka,” ujar Michael.
Michael menjelaskan kasus penyalahgunaan obat-obatan tersebut masih dalam proses pengembangan. Sebab, pihaknya masih melakukan pencairan terhadap pemasok yang mengirim barang tersebut kepada pelaku. “Dari pengakuan pelaku bahwa obat-obatan tersebut didapatkan dari wilayah Sepatan Tangerang,” kata Michael.
Michael menuturkan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 196 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancamanan hukuman pidana enam tahun penjara,” tutur Michael. (*).
Reporter: Fahmi Sa’i











