PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang akhirnya mengabulkan permohonan terdakwa bidan Nunung Nurhayati yang memiliki bayi berusia 7 bulan tidak lagi di tahan di Rutan Kelas II Pandeglang tetapi menjadi tahanan rumah.
Keputusan Majelis Hakim PN Pengadilan merujuk pada Ketentuan Perundang-Undangan yang berkenan dengan hal itu khususnya pasal 23 Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Dengan menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon atau terdakwa Nunung Nurhayati.
Berdasarkan keputusan Majelis Hakim, memerintahkan Penuntut Umum mengalihkan penahanan atas diri Terdakwa Nunung Nurhayati dari Tahanan Rumah Negara (Rutan) Pandeglang menjadi Tahanan Rumah di Pandeglang.
Serta memerintahkan kepada terdakwa Nunung Nurhayati untuk tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatan dan tidak akan menghilangkan barang bukti dan harus hadir di persidangan pada waktu yang ditetapkan serta tidak akan menjauhi hukuman apabila putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum
tetap.
Juru bicara Pengadilan Negeri Pandeglang Anggi Prayurisman mengatakan, pada persidangan kemarin malam adanya penetapan Majelis Hakim memerintahkan mengalihkan penahanan atas diri Terdakwa Nunung Nurhayati dari Tahanan Rumah Negara (Rutan) Pandeglang menjadi tahanan rumah.
“Dengan adanya penetapan Majelis Hakim maka Jaksa langsung melaksanakan penetapan tersebut. Untuk, agar terdakwa dapat keluar dari rutan sebelum pukul 00.00 WIB,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa (29/11).
Perintah Majelis Hakim hanya status penahanannya saja yang beralih kembali ke tahanan rumah. Sedangkan proses persidangan masih tetap lanjut.
“Dengan agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan terdakwa dan saksi yang meringankan jika ada dari terdakwa. Karena tahanan majelis maka majelis yang punya wewenang, cuma majelis dapat meminta jaksa untuk memantau pelaksanaannya pengawasan jika dikawatirkan terdakwa keluar dari wilayah Pandeglang untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau pekerjaan karena Jaksa kan punya intelijen,” katanya.
Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Pandeglang Ajat Sudrajat menambahkan, terdakwa atas nama Nu sudah ke luar dari Rutan semalam.
“Semalam sudah keluar penetapan Hakimnya. Dan dialihkan penahanannya dari tahanan Rutan ke tahanan rumah, dan semalam sudah dikeluarkan,” katanya.
Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten Fitron Nur Ikhsan mengungkapkan, keputusan Majelis Hakim, sebagai langkah awal hakim cukup sensitif ini bagus.
“Langkah berikutnya kita harus mendorong budaya restorative semoga dokter AT lambat laun dapat terketuk. Kita ingin masalah seperti ini selesai dengan saling memaafkan karena ada dampak yang panjang sebagai akibat dari hukum ini,” katanya.
Fitron menegaskan, jika efek jera dan pembelajaran ia rasa sudah tercapai. Diharapkan momentum ini akan menjadi isu pemebenahan di lingkungan kesehatan.
“Mengingat kami mendapat banyak laporan terkait kinerja dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama yang tidak stand by. Banyak sekali layanan rujukan yang tidak berjalan baik karena pada saat akan dilakukan rujukan dokter tidak ditempat maka kasus semacam ini memungkinkan pemalsuan atau pembatikan tanda tangan dokter menjadi terbuka,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Ahmad Lutfi











