slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Pandeglang

Cukup Sensitif, Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Tahanan Rumah Bidan Nunung

Redaksi by Redaksi
29-11-2022 09:23:50
in Pandeglang
Cukup Sensitif, Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Tahanan Rumah Bidan Nunung

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten Fitron Nur Ikhsan tengah mengawal persidangan terdakwa ibu menyusui di Penjara di Pengadilan Negeri Pandeglang, Senin (28/11).

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang akhirnya mengabulkan permohonan terdakwa bidan Nunung Nurhayati yang memiliki bayi berusia 7 bulan tidak lagi di tahan di Rutan Kelas II Pandeglang tetapi menjadi tahanan rumah.

Keputusan Majelis Hakim PN Pengadilan merujuk pada Ketentuan Perundang-Undangan yang berkenan dengan hal itu khususnya pasal 23 Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Baca Juga :

Bidan Nu Menyusui di Penjara, Dimyati Natakusumah Minta Hakim Melihat Sisi Kemanusiaannya

Duh! Hakim PN Pandeglang Diduga Penjarakan Ibu dan Bayinya Berusia 7 Bulan

Dengan menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon atau terdakwa Nunung Nurhayati.

Berdasarkan keputusan Majelis Hakim, memerintahkan Penuntut Umum mengalihkan penahanan atas diri Terdakwa Nunung Nurhayati dari Tahanan Rumah Negara (Rutan) Pandeglang menjadi Tahanan Rumah di Pandeglang.

Serta memerintahkan kepada terdakwa Nunung Nurhayati untuk tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatan dan tidak akan menghilangkan barang bukti dan harus hadir di persidangan pada waktu yang ditetapkan serta tidak akan menjauhi hukuman apabila putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum
tetap.

Juru bicara Pengadilan Negeri Pandeglang Anggi Prayurisman mengatakan, pada persidangan kemarin malam adanya penetapan Majelis Hakim memerintahkan mengalihkan penahanan atas diri Terdakwa Nunung Nurhayati dari Tahanan Rumah Negara (Rutan) Pandeglang menjadi tahanan rumah.

“Dengan adanya penetapan Majelis Hakim maka Jaksa langsung melaksanakan penetapan tersebut. Untuk, agar terdakwa dapat keluar dari rutan sebelum pukul 00.00 WIB,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa (29/11).

Perintah Majelis Hakim hanya status penahanannya saja yang beralih kembali ke tahanan rumah. Sedangkan proses persidangan masih tetap lanjut.

“Dengan agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan terdakwa dan saksi yang meringankan jika ada dari terdakwa. Karena tahanan majelis maka majelis yang punya wewenang, cuma majelis dapat meminta jaksa untuk memantau pelaksanaannya pengawasan jika dikawatirkan terdakwa keluar dari wilayah Pandeglang untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau pekerjaan karena Jaksa kan punya intelijen,” katanya.

Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Pandeglang Ajat Sudrajat menambahkan, terdakwa atas nama Nu sudah ke luar dari Rutan semalam.

“Semalam sudah keluar penetapan Hakimnya. Dan dialihkan penahanannya dari tahanan Rutan ke tahanan rumah, dan semalam sudah dikeluarkan,” katanya.

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten Fitron Nur Ikhsan mengungkapkan, keputusan Majelis Hakim, sebagai langkah awal hakim cukup sensitif ini bagus.

“Langkah berikutnya kita harus mendorong budaya restorative semoga dokter AT lambat laun dapat terketuk. Kita ingin masalah seperti ini selesai dengan saling memaafkan karena ada dampak yang panjang sebagai akibat dari hukum ini,” katanya.

Fitron menegaskan, jika efek jera dan pembelajaran ia rasa sudah tercapai. Diharapkan momentum ini akan menjadi isu pemebenahan di lingkungan kesehatan.

“Mengingat kami mendapat banyak laporan terkait kinerja dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama yang tidak stand by. Banyak sekali layanan rujukan yang tidak berjalan baik karena pada saat akan dilakukan rujukan dokter tidak ditempat maka kasus semacam ini memungkinkan pemalsuan atau pembatikan tanda tangan dokter menjadi terbuka,” katanya.

Reporter : Purnama Irawan
Editor: Ahmad Lutfi

Tags: bidan menyusui di rutanHakim PN Pandeglang Diduga Penjarakan Ibu dan Bayinya
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kampung Demokrasi Diharapkan Dapat Tingkatkan Partisipasi Pemilu

Next Post

Porprov VI Banten, Megah dan Terbesar

Related Posts

Bidan Nu Menyusui di Penjara, Dimyati Natakusumah Minta Hakim Melihat Sisi Kemanusiaannya
Pandeglang

Bidan Nu Menyusui di Penjara, Dimyati Natakusumah Minta Hakim Melihat Sisi Kemanusiaannya

by Redaksi
Senin, 28 November 2022 08:38

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Anggota Komisi III DPR RI Achmad Dimyati Natakusumah meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang agar tidak menahan...

Read moreDetails

Duh! Hakim PN Pandeglang Diduga Penjarakan Ibu dan Bayinya Berusia 7 Bulan

Next Post
Porprov VI Banten, Megah dan Terbesar

Porprov VI Banten, Megah dan Terbesar

Hari Ini, Sepuluh Cabang MTQ XIX Banten Mulai Diperlombakan

Hari Ini, Sepuluh Cabang MTQ XIX Banten Mulai Diperlombakan

Dishub Banten Tertibkan Angkutan Umum di Cikande

Dishub Banten Tertibkan Angkutan Umum di Cikande

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Banten Dapat WTP

Dapat 10 Kali WTP, Gubernur Banten: Bukan Tujuan Akhir, Pemprov Siap Benahi Tata Kelola

Senin, 25 Mei 2026 22:08
Keracunan MBG SMAN 1 Padarincang

Buntut Keracunan Siswa dan Guru SMAN 1 Padarincang, SPPG Citasuk Di-suspend

Senin, 25 Mei 2026 21:57
Ledakan PT MCCI Cilegon

DPRD Cilegon Minta DLH Turun Tangan Terkait Dugaan Insiden Ledakan di PT MCCI

Senin, 25 Mei 2026 21:27
Ledakan PT MCCI Cilegon

Insiden Ledakan di PT MCCI Cilegon, Ini Penjelasan Pihak Perusahaan

Senin, 25 Mei 2026 21:16
Kenyamanan investasi cilegon

Wawalkot Terima Kunjungan Investor Jepang di Cilegon, Tawarkan Kenyamanan Investasi

Senin, 25 Mei 2026 21:09
Sengketa lahan kadu jaya

PN Tangerang Kabulkan Gugatan Developer Terkait Sengketa Lahan di Kadu Jaya Curug Tangerang

Senin, 25 Mei 2026 20:48
Banten Dapat WTP

Dapat 10 Kali WTP, Gubernur Banten: Bukan Tujuan Akhir, Pemprov Siap Benahi Tata Kelola

Senin, 25 Mei 2026 22:08
Keracunan MBG SMAN 1 Padarincang

Buntut Keracunan Siswa dan Guru SMAN 1 Padarincang, SPPG Citasuk Di-suspend

Senin, 25 Mei 2026 21:57
Ledakan PT MCCI Cilegon

DPRD Cilegon Minta DLH Turun Tangan Terkait Dugaan Insiden Ledakan di PT MCCI

Senin, 25 Mei 2026 21:27
Ledakan PT MCCI Cilegon

Insiden Ledakan di PT MCCI Cilegon, Ini Penjelasan Pihak Perusahaan

Senin, 25 Mei 2026 21:16
Kenyamanan investasi cilegon

Wawalkot Terima Kunjungan Investor Jepang di Cilegon, Tawarkan Kenyamanan Investasi

Senin, 25 Mei 2026 21:09
Sengketa lahan kadu jaya

PN Tangerang Kabulkan Gugatan Developer Terkait Sengketa Lahan di Kadu Jaya Curug Tangerang

Senin, 25 Mei 2026 20:48

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Banten Dapat WTP

Dapat 10 Kali WTP, Gubernur Banten: Bukan Tujuan Akhir, Pemprov Siap Benahi Tata Kelola

by Yusuf Permana
Senin, 25 Mei 2026 22:08

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID  – Gubernur Banten, Andra Soni menegaskan bahwa raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah...

Keracunan MBG SMAN 1 Padarincang

Buntut Keracunan Siswa dan Guru SMAN 1 Padarincang, SPPG Citasuk Di-suspend

by Ahmad Rizal Ramdhani
Senin, 25 Mei 2026 21:57

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Citasuk, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang disuspand buntut adanya dugaan kasus keracunan masal...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak