RADARBANTEN.CO.ID – Kegiatan sosialisasi Sadar Lalulintas Usia Dini (SALUD) yang dilaksanakan di SDN Kaligandu, Kota Serang pada hari Selasa, 8 November 2022, merupakan rangkaian dari upaya Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten dalam menanamkan budaya keamanan dan keselamatan lalulintas angkutan jalan sesuai dengan Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 208 ayat 2 point a pelaksanaan pendidikan berlalulintas usia dini.
Dalam kegiatan tersebut, Dishub Provinsi Banten memberikan pemahaman tata cara menyeberang yang aman dengan menerapkan dan membiasakan 4 T kepada anak-anak di SDN Kaligandu Kota Serang ,yaitu
“ Tunggu Sejenak “
Sebelum menyeberang jalan, pengguna jalan berdiri di tepi trotoar , jangan berlari dan berhamburan ke jalan. Sabar, lalu sabar dan sabar.
“Tengok Kanan”
Menengok kearah kanan sambil mengunakan mata dan telinga untuk mengawasi kendaraan yang melaju dari arah kanan.
“Tengok Kiri”
Sambil menegok ke kiri, gunakan mata dan telinga untuk mengawasi kendaraan yang melaju dari arah kiri apakah aman utuk menyebrang
Tengok Kanan lagi
“Biasakan menengok ke kanan lagi, untuk memastikan tidak ada lagi kendaraan yang melintas dari arah sebelah kanan,” kata Tri Nurtopo, Kadishub Provinsi Banten.(adv)











