SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten menerjunkan personelnya ke sejumlah titik yang menjadi jalur aktif truk tambang. Langkah ini dilakukan untuk menindak truk tambang yang masih nekat beroperasi di luar jam yang telah ditetapkan.
Truk-truk tersebut dinilai bandel karena tetap berlalu-lalang di beberapa ruas jalan di luar jam operasional, meskipun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menetapkan aturan pembatasan jam kerja.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Operasional Truk Tambang yang mulai berlaku pada 28 Oktober 2025. Dalam Kepgub tersebut diatur bahwa truk tambang hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 22.00–05.00 WIB.
“Kami sudah menugaskan personel di sepanjang ruas jalan Bojonegara dan PCI. Di PCI empat orang, di Bojonegara empat orang,” kata Kepala Dishub Banten, Tri Nurtopo, Jumat 31 Oktober 2025.
Selain mengerahkan personel, pihaknya juga tengah menyiapkan rambu-rambu batas jam operasional serta pos jaga guna memastikan para sopir truk mematuhi aturan tersebut.
Menurut Tri, implementasi Kepgub ini membutuhkan sinergi dari seluruh pihak, terutama pemerintah daerah (Pemda) di setiap kabupaten dan kota.
“Beberapa daerah juga memiliki peraturan bupati yang selaras dengan Kepgub ini. Kami berharap sinergi ini bisa berjalan agar tidak ada lagi truk tambang yang beroperasi di luar jam yang ditetapkan,” ujarnya.
Reporter: Yusuf Permana











