SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Motif gadis berinisial CY (27) mengonsumsi sabu bersama anggota Polres Pandeglang Brigadir Polisi (Brigpol) AG (35) terungkap. Ia mengonsumsi sabu karena takut ancaman AG yang mengancam akan menyebarkan video syurnya.
Sebelumnya, AG dan CY diamankan Bidpropam Polda Banten di sebuah kosan di daerah Cipocok Jaya, Kota Serang, Jumat (20/11) lalu. Keduanya diamankan setelah adanya laporan dugaan penyekapan oleh ayah CY, SY. “Saya enggak boleh keluar (kosan-red), dia (AG-red) ngancam kalau saya pergi dia akan sebar video itu,” ujar CY, Jumat 2 Desember 2022.
CY mengaku sudah berniat untuk menjauhi AG. Ia bahkan sering menolak ajakan AG untuk bertemu. Namun, CY akhirnya menemui AG. Alasannya, CY khawatir video syurnya akan disebarluaskan oleh AG. “Dia kan suka ngontek saya untuk ketemu, sudah sering saya tolak, tapi dia suka ngirim video itu kalau enggak mau datang ke Serang,” kata perempuan berambut pirang tersebut.
CY mengatakan sabu-sabu yang dia konsumsi dibawa oleh AG. Sebelum membawa sabu ke kosan, AG awalnya sempat menyuruhnya untuk mentransfer uang Rp400 ribu ke nomor rekening yang AG sebutkan. “(Awalnya-red) dia (AG-red) cuma nyuruh transfer saja ke rekening yang dia kasih. Saya enggak tahu apa-apa, habis itu dia langsung pergi, pulang lagi bawa sabu,” kata CY.
CY mengungkapkan dirinya oleh AG sempat dipaksa untuk tidak keluar kosan beberapa hari. Jika ia membangkang AG lagi-lagi mengancam akan menyebarkan video syurnya. “Enggak dikunci (kosan-red) tapi dia ngancam kalau saya pergi dia akan sebar video itu,” kata CY.
CY mengatakan saat berada di dalam kosan dia jatuh sakit. Meski dalam kondisi sakit, AG kata dia tidak membawanya ke rumah sakit. Akhirnya, karena kondisinya makin drop, CW menghubungi ayahnya dan meminta dibawa ke rumah sakit. “Saya minta dibawa ke rumah sakit,” ujar CY.
Melalui sambungan telepon, CY mengaku menceritakan perlakuan AG terhadapnya. Orang tuanya yang khawatir lantas melaporkan AG ke Bidpropam Polda Banten. Tindaklanjut dari laporan tersebut, AG diamankan dan dibawa ke Polda Banten. “Saya trauma (perlakuan AG-red),” ujar CY.
CW mengatakan dirinya telah mengenal AG sejak lima tahun terakhir. Saat baru kenal, AG merupakan pribadi yang baik. Namun setelah kenal cukup lama, AG mulai menunjukkan tabiat kasarnya. “Saya kenal sabu dari dia, kalau koma (karena dianiaya-red) itu tahun 2019. Itu (dianiaya-red) karena saya enggak mau make (sabu-red). Sudah pernah dilaporkan,” kata CW.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Shinto Silitonga mengatakan AG telah ditahan oleh Bidpropam Polda Banten. “Sudah ditahan, penempatan pertama di ruang tahanan untuk 30 hari,” ujar Shinto.
Shinto mengatakan, penangkapan terhadap AG tersebut berawal dari adanya informasi penyekapan terhadap CY. Dari informasi tersebut, anggota Bidpropam Polda Banten langsung ke lokasi untuk mengkroscek kebenarannya.
“Bidpropam Polda Banten bergerak cepat untuk merespons berita tentang penyekapan seorang wanita oleh oknum personel Polres Pandeglang di salah satu kosan di Kota Serang,” kata alumnus Akpol 1999 tersebut.
Saat berada di lokasi, anggota Bidpropam Polda Banten mendapati CY dan AG. Namun, dari hasil pemeriksaan sementara AG dipastikan tidak menyekap CY. Keduanya malah diduga kuat telah menyalahgunakan narkoba. “Dari hasil pemeriksaan awal, tidak benar terjadi penyekapan terhadap saudari CY. Keduanya diduga kuat mengkonsumsi narkoba yang bersumber dari saudari CY,” kata Shinto.
Shinto menegaskan, jika AG terbukti telah menyalahgunakan narkoba maka dia akan ditindak tegas. “Jika terbukti menyalahgunakan narkoba, oknum AG akan ditindak tegas tidak hanya dengan sanksi kode etik profesi Polri namun juga pidana sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba,” ucap Shinto.
Terkait proses hukum terhadap CY, pihak Satresnarkoba Polresta Serang Kota yang akan memprosesnya sesuai dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba. “Penegakan hukum pasti juga dilakukan terhadal saudari CY atas pidana dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Kasusnya akan ditangani oleh Satnarkoba Polresta Serang Kota,” kata Shinto.
Shinto menuturkan, sesuai perintah Kapolda Banten Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Rudy Heriyanto pihaknya akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba tanpa pandang bulu.
“Polda Banten tidak akan tebang pilih melakukan penegakan hukum terhadap penyalahguna narkoba, sebaliknya personel yang melanggar dipastikan menerima hukuman yang berlapis, tidak hanya pada sanksi internal juga dengan sanksi pidana,” tutur mantan Kapolres Gowa, Sulawesi Selatan tersebut. (*)
Reporter : Fahmi Sa’i











