SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Perkara utang piutang antara anggota DPRD Banten Furtasan Ali Yusuf dengan mantan Walikota Serang Tubagus Haerul Jaman berbuntut panjang. Tim kuasa hukum Furtasan bakal mengajukan gugatan terhadap Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar Airlangga Hartarto.
“Terkait persoalan utang piutang ini kami akan melayangkam gugatan perdata di Pengadilan Jakarta terhadap Ketua Umum Golkar Airlangga Hartanto,” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Furtasan, Aris Affandi Lubis, Minggu (4/12).
Selain Airlangga, Aris mengaku, pihaknya juga akan menggugat Ketua DPR RI, Sekjen DPR RI, dan Tubagus Haerul Jaman. Gugatan dilayangkan karena Tubagus Haerul Jaman dinilai enggan membayar utangnya kepada Furtasan sebesar Rp1,9 miliar.
“Kami minta dalam gugatan agar pendapatan pak Haerul Jaman sebagai anggota DPR RI dialihkan kepada kami sebagai pembayaran utangnya,” ujar Aris.
Aris menjelaskan, dalam gugatan wanprestasi sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menyatakan bahwa Tubagus Haerul jaman harus membayar utangnya kepada Furtasan. “Harusnya dibayar dong, ini kan utang, masak enggak dibayar-bayar,” kata Aris.
Sikap politisi Golkar tersebut yang dianggap tidak patuh terhadap hukum juga membuat Aris akan mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Serang. “Kami akan mengajukan aanmaning untuk sita aset rumahnya. Nanti kami minta pihak pengadilan untuk mengeksekusi putusan kasasi ini,” ungkap Aris.
Diakui Aris, Tubagus Haerul Jaman telah merespons putusan kasasi itu dengan menjanjikan akan membayar utangnya dengan cara dicicil. Namun, tawaran itu ditolak mentah-mentah oleh Furtasan. Sebab, politisi dari Partai Nasdem itu menginginkan agar Tubagus Haerul Jaman membayar utangnya secara penuh.
“Pak Furtasan tidak ingin utangnya dibayar dicicil. Pak Furtasan ingin dibayar penuh. Pak Furtasan enggak mau janji-janji lagi,” ungkap Aris.
Aris menjelaskan, utang piutang tersebut terjadi pada 2017 lalu. Ketika itu, Tubagus Haerul Jaman belum menjabat Walikota Serang. Dia meminjam uang dengan disaksikan oleh Wakil Walikota Serang saat ini, yakni Subadri Ushuluddin.
“Saksinya pak Wakil Walikota, pak Subadri,” ucap Aris.
Aris mengungkapkan, uang yang dipinjamkan kepada Tubagus Haerul Jaman itu berasal dari pinjaman bank. Furtasan, kata dia, rela meminjam ke bank demi membantu koleganya tersebut.
“Rp1,9 miliar lebih itu utang pokok dan bunganya. Kalau pinjaman dulu Rp1,5 miliar, sisanya bunga bank yang harus ditanggung pak Furtasan,” kata Aris.
Aris mengungkap, Furtasan sangat kecewa dengan sikap koleganya itu. Apalagi, keduanya saling mengenal satu sama lain dan berhubungan baik.
“Uang Rp1,9 miliar ini kecil bagi pak Jaman, jadi jangan dibuat terus berlarut dan dibuat tidak jelas. Jangan diputus silaturahmi karena persoalan ini,” ujar Aris.
Sementara itu, kuasa hukum Tubagus Haerul Jaman, Deni Ismail, menilai bahwa rencana gugatan terhadap Ketum Partai Golkar dan para pihak lain itu tidak ada kaitannya. “Kami kuasa hukum H Tubagus Haerul Jaman melihat tidak ada kaitannya (gugatan-red),” kata Deni.
Deni mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan MA tersebut. Ketika perkara tersebut diajukan PK, maka sesuai hukum acara perdata, persoalan gugatan wanprestasi tersebut belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Ketika masih dalam proses Peninjauan Kembali sebagaimana hukum acara perdata yang saat ini masih berlaku, perkara tersebut belum dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht vangewijsde-red). Artinya, ketika belum dinyatakan berkekuatan hukum tetap ruang lingkup mengenai eksekusi atas putusan pengadilan belumlah bisa dilakukan,” kata Deni.
Ia meminta agar kuasa hukum Furtasan membangun narasi yang menyejukkan. Sebab, Jaman dan Furtasan merupakan teman baik.
“Hemat saya idealnya kuasa hukum bapak Furtasan membangun narasi yang menyejukkan mengingat H Tubagus Haerul Jaman dengan bapak Furtasan merupakan teman baik dan saya yakin semuanya bisa dibicarakan secara baik-baik,” tutur Deni. (fam/don)