PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID -Komisi I DPRD Kabupaten Pandeglang menerima aduan sengketa lahan yang terjadi di Kampung Rancecet, Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu.
Aduan sengketa lahan disampaikan oleh Nana Sujana Akbar yang mewakili warga Kampung Rancecet kepada Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pandeglang Endang Sumantri.
Menurut Endang Sumantri, aduan sengketa lahan dari warga Kampung Rancecet langsung ditindaklanjuti.
“Kami langsung memanggil dari pihak BPN. Karena memang yang diadukan terkait sengketa lahan,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis (8/12).
Sengketa lahan tengah dihadapi oleh warga Kampung Rancecet ini bermula dari adanya program Proyek Operasi Nasional Agraria atau Prona pada tahun 1994. Di mana pada waktu itu secara massal warga mengikuti proses sertifikasi tanah yang dilakukan secara terpadu oleh BPN.
“Dulu prona kalau sekarang PTSL. Namun masalahnya baru muncul sekarang ini,” katanya.
Permasalahan muncul, diawali adanya seseorang yang mengklaim sebagai pemilik sah sebidang tanah milik warga Kampung Rancecet. Sementara warga merasa tidak pernah menjualnya.
“Namun memang mengakui kalau tahun 1994, bidang tanahnya didaftarkan dalam program Prona. Tapi saat itu sertifikatnya gak diterbitkan, dengan alasan digugurkan,” katanya.
Setelah lama menunggu, sertifikat dari BPN tidak pernah kunjung datang dan diterima oleh pemilik. Wargapun dengan tenang menempati lahan selama berpuluh-puluh tahun.
“Bahkan sekarang sudah menjadi sebuah permukiman satu kampung. Tiba-tiba tahun 2022 datang seseorang mengaku sebagai pemilik lahan dengan menunjukan sertifikat yang membuat semua warga Kampung Rancecet kaget karena terancam tergusur,” katanya.
Warga merasa terancam karena memang secara dokumen kepemilikan tidak memegang sertifikat. Sementara orang baru datang mengklaim mengantongi sertifikat namun tahunnya sekira tahun 2004.
“Makanya mereka datang mengadu dan kita bantu fasilitasi. Alhamdulilah kami undang pihak BPN karena pada prinisipnya kami sudah fasilitasi keluhan masyarakat sudah kami terima,” katanya.
Terkait sengketa lahan, domain kewenanga ada di BPN. Sementara Komisi I bukan sebagai lembaga pemutus.
“Kami sudah memfasilitasi aspirasi masyarakat dengan mempertemukan dengan pihak BPN. Pada prinsipnya, pimpinan dengan Komisi I sudah menerima aspirasi dan tadi sudah mendapatkan secara detail dari pihak BPN terkait histori atau riwayat tanah warga bisa sampai pindah tangan,” katanya.
Setelah mendapatkan penjelasan, penyelesaiannya dapat menempuh dengan berkoordinasi ke pihak kecamatan dan ke BPN.
“Karena memang domainnya ada di BPN. Selaku penerbit dari sertifikat tanah,” katanya.
Nana Sujana Akbar yang mewakili warga Kampung Rancecet mengatakan, bahwa tanah yang saat ini menjadi masalah kursial yaitu sebanyak empat bidang kurang lebih seluas satu hektar dalam satu blok atau hamparan.
“Ke-empat bidang itu milik zaman, jaya, sakinah kurang lebih seluas 7 hektar. Namun diklaim oleh seseorang atas ES, yang padahal tidak pernah menjualnya,” katanya.
Kemunculan ES, telah membuat resah warga satu kampung karena memang saat ini lahannya sudah menjadi permukiman warga. Sudah ditinggali selama puluhan tahun tepatnya dari semenjak tahun 1960-an hingga sekarang.
“Pengalihan hak tanah itu terjadi saat warga mengikuti program prona. Namun sertifikatnya tidak keluar, saat itu dari pihak desa mengatakan kalau sertifikatnya digugurkan dan warga pasrah saja namun sekarang secara tiba-tiba datang mengklaim sebagai pemilik ya membuat kaget dan tentunya kami selaku warga memohon bantuan kepada wakil rakyat untuk membantu menyelesaikan masalahnya,” katanya.
Masalah dialami oleh warga saat ini ialah sengketa lahan. Baru muncul dua bulan lalu atau sekira bulan Oktober tahun 2022.
“Saat ini kita dibantu oleh Komisi I untuk difasilitasi bertemu dengan pihak BPN. Penjelasannya sudah ada secara lisan ke depan kita minta pembuktian lebih rinci,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi dan Pengendalian Sengketa BPN Pandeglang Leonar Manurung, saat dimintai keterangan mengaku tengah buru-buru.
“Oh ia mohon maaf saya lagi buru-buru,” katanya yang langsung beranjak naik ke mobilnya di depan Gedung DPRD Pandeglang.
Reporter : Purnama Irawan
Editor : Merwanda











