RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Wakil Ketua Umum 1 Demisioner Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kabupaten Tangerang Dimisioner Hasan Doni beserta pengurus lainnya melayangkan surat SOMASI kepada Kadin Provinsi Banten untuk mencabut atau membekukan pengesahan dan pengukuhan Personalia Kepengurusan Sementara (Caretaker) Kadin Kabupaten Tangerang tertanggal 28 Oktober 2022.
Menurutnya, pembentukan Caretaker tersebut tidak mempunyai landasan yang kuat, karena Pengurus Kadin Kabupaten Tangerang sudah tidak dalam permasalahan atau tidak dalam pembekuan. Sehingga pembentukan Caretaker tersebut di anggap cacat hukum.
“Intinya dalam surat Somasi tersebut, kami meminta agar SK pengesahan dewan pengurus sementara (Caretaker) Kadin Kabupaten Tangerang segera dibekukan atau dibatalkan,”ujar Hasan Doni kepada RADARBANTEN.CO.ID, Senin 12 Desember 2022.
Doni juga mengungkapkan, Hal tersebut tentunya bisa dilihat dari berbagai aspek dan pertimbangan yang sudah dituangkan dalam surat Somasi tersebut. Karena dengan dasar bahwa pembentukan Caretaker Kadin Kabupaten Tangerang oleh Kadin Provinsi Banten dianggap Cacat hukum, karena tidak memenuhi prosedur dan tidak mengacu kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
“Nah, kenapa seperti itu. Secara garis besar bahwa pembentukan Caretaker diperuntukkan bagi wilayah yang mengalami kekosongan pengurus, dan atau sebuah kepengurusannya yang yang mengalami Sanksi Organisasi,”jelas Doni.
Hasan Doni juga menambahkan, kepengurusan Kadin Kabupaten Tangerang tidak mengalami kekisruhan sebelum, dan sesudah Mukab dilaksanakan, atau kepengurusan Kadin Kabupaten Tangerang sebelumya mengalami sanksi organisasi.
“Dan terkait dengan rencana kerja Kadin Kabupaten Tangerang telah dilaksanakan dengan baik, dan terakhir 26 Oktober 2022 telah melaksanakan Musyawarah Kabupaten (Mukab) VII Kadin Kabupaten Tangerang yang merupakan bagian dari program kerja Kadin Kabupaten Tangerang dimasa akhir jabatan kepengurusan,”tukas Doni.
Senada, Wakil Ketua Bidang Pendidikan Kadin Kabupaten Tangerang Muhamad Yusuf menambahkan, dirinya sangat menyayangkan sikap Kadin Provinsi Banten yang tidak menganggap adanya Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang. Menurutnya, atas dasar apa dan mengacu kepada aturan mana, bahwa Kadin Provinsi Banten berhak untuk menolak dan menganggap tidak ada hasil Mukab Kabupaten maupun Kota.
“Coba perhatikan AD/ART Kadin Indonesia pasal 25 ayat satu huruf (b) yang mengatakan bahwa untuk tingkat Kabupaten/Kota yang disingkat Mukab/Mukota, adalah perangkat organisasi Kadin Kabupaten/Kota sendiri lembaga anggota dan merupakan lembaga kekuasaan tertinggi Kadin Kabupaten/Kota, yang juga dipertegas oleh pasal 29 ayat (9).”terangnya.
Sementara, Wakil Ketua Umum Bidang OKK Kadin Provinsi Banten H.Encep menuturkan, terkait hal tersebut baru akan dibahas oleh tim hukum Kadin Provinsi Banten pada jumat ini. “Insyaallah akan kita bahas Jumat ini,”singkatnya melalui pesan WhatsApp.
Reporter: Mulyadi
Editor: Merwanda