SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ada 10 pegawai Kejati Banten dan jajaran yang mendapat sanksi berupa hukuman disiplin pada tahun ini. Sanksi diberikan dikarenakan kesepuluh pegawai tersebut telah terbukti bersalah melakukan pelanggaran.
“Ada 10 orang pegawai kita yang diberikan sanksi berupa hukuman disiplin pada tahun ini,” ujar Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin 26 Desember 2022.
Dari 10 pegawai itu, jelas Leo, 4 di antaranya merupakan jaksa. Sedangkan, 4 pegawai lainnya berasal staf tata usaha.
“Ada enam orang jaksa dan empat orang dari tata usaha,” kata mantan Kapus Penkum Kejagung RI tersebut.
Leo mengungkapkan, berdasarkan jenis perbuatannya ada satu orang staf tata usaha yang melakukan pelanggaran indisipliner, dua jaksa melakukan penyalahgunaan wewenang, dan tujuh orang melakukan perbuatan tercela lainnya.











