SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Enam bulan menjadi buronan polisi, Jayadi alias Yadi Saputra (21) akhirnya ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang.
Warga Desa Nagara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, itu masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan tindak pidana seksual terhadap anak di bawah umur.
Jayadi ditangkap setelah foto dan identitasnya beredar di media sosial sebagai DPO. Tertekan karena mengetahui dirinya menjadi buronan, ia akhirnya keluar dari persembunyian. Ironisnya, pelaku diamankan ketika hendak menemui korban untuk meminta maaf.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, Jayadi diamankan di Kampung Lame Hideung, Desa Padasuka, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Jumat, 25 September 2026.
Saat itu, Jayadi tengah dalam perjalanan menuju lokasi untuk bertemu korban. “Pelaku ini merasa ketakutan luar biasa karena fotonya sudah viral di media sosial sebagai DPO. Ia akhirnya diamankan saat akan menemui korban untuk meminta maaf,” katanya Senin, 28 September 2026.
Andri menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Desember 2025. Saat itu, pelaku berkenalan dengan korban berinisial DA (15) saat menghadiri pesta pernikahan kerabat korban. Keduanya kemudian bertukar nomor handphone dan intens berkomunikasi. Pada Januari 2026, hubungan mereka berlanjut menjadi pacaran.
“Pada sekitar Januari 2026, tersangka menyatakan cinta dan cintanya diterima oleh korban, sehingga keduanya berpacaran. Namun, hubungan tersebut kemudian disalahgunakan tersangka untuk melakukan perbuatan bejat,” ungkapnya.
Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi pada Senin, 12 Januari 2026. Saat itu pelaku menjemput korban menggunakan sepeda motor dan mengajaknya berkeliling di kawasan KP3B. Setelah makan dan minum di sebuah angkringan, sekitar pukul 23.30 WIB, korban diajak ke rumah pelaku.
Keduanya kemudian masuk ke rumah secara diam-diam karena khawatir diketahui orang tua pelaku.
“Saat keduanya berada di dalam kamar tersangka, korban diberikan minuman Sprite yang dicampur pil diduga Hexymer hingga membuat korban merasa pusing dan lemas. Selanjutnya korban disetubuhi dan dicabuli oleh tersangka,” ungkap Kapolres.
Sekitar pukul 05.00 WIB, korban diantar pulang oleh Jayadi. Karena tidak pulang semalaman, orang tua korban kemudian menanyakan keberadaannya.
Dari keterangan korban, orang tuanya mengetahui peristiwa tersebut dan kemudian melaporkannya ke Mapolres Serang.
“Orang tua korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Serang. Berbekal laporan itu, petugas PPA mengirimkan surat panggilan, namun pelaku tidak pernah memenuhi panggilan,” jelasnya.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengatakan, penyidik telah beberapa kali melayangkan surat panggilan kepada Jayadi. Namun, tersangka tidak pernah memenuhi panggilan.
Petugas PPA yang dipimpin Ipda Henry Jayusman kemudian mendatangi rumah pelaku. Namun, pelaku sudah tidak berada di tempat.
“Karena beberapa kali tidak kunjung hadir, petugas PPA yang dipimpin Ipda Henry Jayusman mendatangi rumah pelaku, namun tidak ada di rumahnya. Akhirnya penyidik menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.
Selama menjadi buronan, Jayadi disebut berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Namun, setelah foto dan identitasnya tersebar di media sosial sebagai DPO, pelaku mengaku mengalami tekanan hingga akhirnya memutuskan keluar dari persembunyian.
“Pelaku mengaku tidak tahan dengan tekanan batin karena fotonya tersebar luas. Ia pun nekat menemui korban untuk meminta maaf, dan di situlah kami berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” tuturnya.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, penyidik menjerat JA dengan Pasal 473 dan atau Pasal 415 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.












