“Tujuh orang itu tiga dari staf tata usaha dan empat orang dari jaksa,” ungkap Leo.
Berdasarkan jenis hukumannya, kata Leo, ada dua orang yang melakukan pelanggaran dengan kategori berat. Dua orang ini merupakan jaksa. Sedangkan, kategori sedang dilakukan oleh tujuh orang dengan rincian tiga orang tata usaha dan empat jaksa.
“Kategori ringan ada satu orang dari tata usaha,” kata Leo didampingi Asisten Pengawasan Kejati Banten Lanna Hany Wanike Pasaribu.
Asisten Pengawasan Kejati Banten Lanna Hany Wanike Pasaribu menambahkan, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah pelanggaran pegawai kejaksaan mengalami peningkatan.
Pada tahun 2021 hanya ada tiga pegawai kejaksaan yang disanksi.
“Untuk sanksi yang diberikan pada tahun ini tidak ada sampai pemecatan,” tutur mantan Kajari Lebak tersebut. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agus Priwandono











