“Kalau ada hasil penyelidikan Pidsus (Pidana Khusus-red) itu titipan si A, artinya dia (pegawai pemerintah-red) telah melanggar Pakta Integritas. Kita sudah tandatangani Pakta Integritas, dia juga sudah tandatangani pakta integritas jadi tidak ada alasan (memberikan proyek kepada oknum pegawai kejaksaan-red),” ungkap Leo.
Leo menjelaskan, Pakta Integritas yang dia buat bersama pemeritah daerah tersebut untuk kebaikan Banten. Selain itu, kebijakan tersebut dia buat sejalan dengan intruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait reformasi birokrasi di tubuh kejaksaan.
“Reformasi birokrasi bapak Jaksa Agung di tubuh kejaksaan ini harus ditindaklanjuti di daerah. Mudah-mudahan tidak ada pegawai kejaksaan di tahun 2023 bermain proyek, kalau ada laporkan dengan faktanya, kita akan proses,” ungkap Leo.
Leo mengungkapkan, pada tahun ini ada 10 pegawai Kejati Banten dan jajaran yang telah diberikan sanksi berupa hukuman disiplin. Penjatuhan sanksi dikarenakan 10 pegawai tersebut telah terbukti bersalah melakukan pelanggaran.
“Ada 10 orang pegawai kita yang diberikan sanksi berupa hukuman disiplin pada tahun ini,” ujar Leo.
Dari 10 pegawai itu, Leo menjelaskan, empat di antaranya merupakan jaksa. Sedangkan empat pegawai lainnya berasal staf tata usaha.
“Ada enam orang jaksa dan empat orang dari tata usaha,” kata mantan Kapus Penkum Kejagung RI tersebut.
Leo mengungkapkan berdasarkan jenis perbuatannya ada satu orang staf tata usaha yang melakukan pelanggaran indisipliner, dua orang jaksa melakukan penyalahgunaan wewenang dan tuju orang melakukan perbuatan tercela lainnya. “Tujuh orang itu tiga dari staf tata usaha dan empat orang dari jaksa,” ungkap Leo.
Leo mengatakan, berdasarkan jenis hukumannya ada dua orang yang melakukan pelanggaran dengan kategori berat. Dua orang ini merupakan jaksa. Sedangkan kategori sedang tujuh orang dengan rincian tiga orang tata usaha dan empat orang jaksa. “Kategori ringan ada satu orang dari tata usaha,” kata Leo didampingi Asisten Pengawasan Kejati Banten Lanna Hany Wanike Pasaribu.
Asisten Pengawasan Kejati Banten Lanna Hany Wanike Pasaribu menambahkan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah pelanggaran pegawai kejaksaan mengalami peningkatan. Pada tahun 2021 hanya ada tiga pegawai kejaksaan yang disanksi.
“Untuk sanksi yang diberikan pada tahun ini tidak ada sampai pemecatan,” tutur mantan Kajari Lebak tersebut. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agus Priwandono










