SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sepanjang tahun 2022 Polda Banten dan jajaran menangani 17 kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 41,2 miliar lebih.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, 17 kasus tersebut statusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Dari 17 kasus itu, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka.
“Pada tahun 2022 ini kami menangani 17 kasus korupsi dengan tersangka ada 12 orang,” ujar Shinto saat pers rilis akhir tahun 2022 di Mapolda Banten, Jumat 30 Desember 2022.
Shinto menjelaskan, jumlah kasus korupsi yang ditangani tersebut turun satu kasus jika dibandingkan tahun sebelumnya. “Pada tahun 2021 kami menetapkan 20 orang sebagai tersangka. Terkait kerugian negara pada 2022 mencapai Rp41,2 miliar lebih, sedangkan tahun 2021 Rp 11,6 miliar” kata Shinto.
Shinto merinci penanganan kasus korupsi dalam tahap penyidikan paling banyak di Polres Serang. Jumlahnya sebanyak empat kasus dengan satu orang tersangka.
“Kemudian, Polda Banten, Polres Cilegon dan Polres Lebak sebanyak tiga kasus. Sisanya ada di Polresta Tangerang, Polres Cilegon, Polresta Serang Kota dan Polres Pandeglang,” tutur Shinto. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor : Mastur











