SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sejumlah kasus berhasil diungkap Polres Serang sepanjang tahun 2022. Beberapa kasus seperti narkoba dan kecelakaan lalu lintas menunjukkan tren penurunan dibandingkan tahun 2021.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, pada 2022 terdapat 81 kasus yang diungkap Satresnarkoba Polres Serang, jumlah tersebut turun dibandingkan tahun 2021 yang berjumlah 114 kasus.
“Ada penurunan sebanyak 33 kasus atau 25,5 persen, yang mana kami juga menggencarkan upaya pencegahan peredaran narkotika dengan terus memberikan edukasi dan sosialisasi di masyarakat tentang bahaya narkotika,” kata Yudha saat konferensi pers di Polres Serang, Jumat 30 Desember 2022.
Sedangkan tahun ini jajaran Reskrim Polres Serang menangani sebanyak 617 kasus dengan penyelesaian perkara berjumlah 281 kasus. Angka tersebut turun dibandingkan tahun 2021, yakni laporan polisi berjumlah 777 kasus dan penyelesaian perkara sebanyak 419 kasus.
“Tren laporan polisi antara tahun 2021 dan 2022 bertambah 10 persen. Konvensional bertambah 35,4 persen dan kekayaan negara berkurang 28,6 persen,” kata Yudha.
Adapun kasus yang menonjol pada 2022 adalah curat sebanyak 110 kasus, perlindungan anak di bawah umur sebanyak 13 kasus dan curanmor sebanyak 86 kasus.
“Tren kasus mengalami penurunan dibandingkan tahun 2021. Curat mengalami kenaikan 9,5 persen, dan curanmor menurun 5 persen,” ujar Yudha.
Yudha mengungkapkan, Satlantas Polres Serang mencatat ada 329 kasus kecelakaan lalu lintas selama tahun 2022. Angka tersebut turun dibandingkan 2021, yakni berjumlah 334 kasus.
“Untuk korban meninggal di tahun 2022 sebanyak 111 orang, luka berat 25 orang, dan luka ringan berjumlah 469 orang,” ungkap Yudha.
Ia mengatakan, berbagai faktor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas, di antaranya human eror, faktor jalan, kelayakan kendaraan yang digunakan, hingga cuaca.
“Adapun upaya yang dilakukan Satlantas Polres Serang dalam menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas, yaitu memberikan imbauan melalui medsos dan radio. Kemudian, memasang spanduk imbauan di titik-titik rawan laka lantas, memberikan imbauan dan sosialisasi secara tatap muka, serta berkoordinasi dengan Dinas PUPR dan Dishub Kabupaten Serang terkait kerusakan dan kelas jalan serta kelengkapan sarpras lalu lintas,” tutur Yudha. (*)
Reporter : Fahmi Sai
Editor : Merwanda











