TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tokoh masyarakat Jayanti, Alamsyah geram dengan dugaan pelecehan seksual yang dialami empat siswi SMKN 11 Tangerang.
Dugaan pelecehan diduga terjadi saat empat siswi tersebut praktek kerja lapangan (PKL) di perusahaan konstruksi PT Tetsu Sarana Persada (TSP) yang berlokasi di Kecamatan Jayanti.
Alamsyah (45), saat dimintai tanggapannya mengaku sangat geram atas peristiwa dugaan tindakan pelecehan seksual itu. Apalagi SMKN 11 Kabupaten Tangerang berlokasi di dekat tempat dirinya tinggal.
Menurutnya, sudah selayaknya penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk menindaklanjuti permasalahan ini. Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), pelecehan seksual terhadap anak dan disabilitas harus segera ditangani meski tidak ada laporan ke pihak berwajib.
“Sebagaimana disebutkan di dalam salah satu pasal, tindak pelecehan seksual baik fisik maupun nonfisik terhadap anak dan disabilitas, dikecualikan dari kasus yang terkategori delik aduan,” kata Alamsyah ketika dihubungi RADARBANTEN.CO.ID, Jumat 30 Desember 2022.
Dirinya juga menerangkan dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU TPKS berbunyi, bahwa pelecehan seksual nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan pelecehan seksual fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan delik aduan.
Dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Korban
Penyandang Disabilitas atau Anak.
“Nah tidak hanya untuk pelecehan seksual secara fisik maupun nonfisik, bahkan untuk
pelecehan seksual berbasis elektronik pengecualian delik aduan juga diterapkan. Apalagi
bagi kasus yang korbannya adalah anak dan penyandang disabilitas,” jelas Alamsyah.
Alamsyah juga memaparkan, disebutkan pada Pasal 14 ayat (3), bila pelecehan seksual terjadi pada anak delik aduan tidak berlaku karena adanya rentang relasi kuasa yang sangat besar terhadap mereka. Bahwa pada konteks dilakukan pelecehan terhadap anak ini bicara relasi kuasa.
“Pada konteks anak dan disabilitas itu memiliki rentang relasi kuasa yang begitu besar, maka tidak serta merta bisa dinyatakan delik aduan dan dianggap sebagai delik biasa. Nah pada konteks inilah polisi harus bergerak untuk menyikapi, supaya ini bisa ada efek jera,” tegasnya.
Reporter: Mulyadi











