SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 207 anggota Polda Banten dan jajaran mendapat sanksi pada tahun 2022. Ratusan personel kepolisian tersebut disanksi karena melakukan berbagai pelanggaran.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, jika dibandingkan pada tahun 2021 jumlah pelanggaran personel mengalami peningkatan 28 kasus atau 15,6 persen.
“Pada tahun 2021 ada 179 kasus,” ujar Shinto saat ekspos akhir tahun di Mapolda Banten, Jumat 30 Desember 2022.
Shinto menjelaskan pelanggaran disiplin personel didominasi oleh meninggalkan tugas. Jumlahnya sebanyak 25 kasus. Sedangkan pelanggaran kode etik didominasi ketidakprofesionalan dalam pelayanan sebanyak 37 kasus.
“Terkait penyalahgunaan narkoba sebanyak 25 kasus. Jumlah kasus penyalahgunaan narkoba ini menurun jika dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 34 kasus,” kata Shinto.
Shinto mengungkapkan, Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho telah memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) untuk menindak tegas anggota yang bermasalah.
“Bapak Kapolda Banten telah memerintahkan tegas Bidpropam untuk tidak mentolerir pelanggaran personel, lakukan penegakkan hukum dengan tegas,” ungkap Shinto.
Kapolda diakui Shinto sangat mengapresiasi masyarakat yang telah ikut dalam mengawasi perilaku personel sebagai kontrol sosial.
“Kapolda Banten mengapresiasi masyarakat yang ikut mengawasi perilaku personel,” tutur alumnus Akpol 1999 tersebut (*)
Reporter: Fahmi Sa’i











