SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Menyikapi keterbatasan blangko KTP elektronik (KTP-el), Pemerintah Pusat meluncurkan Digital ID. Kini, masyarakat bisa lebih mudah membawa identitas diri dalam telepon genggam mereka.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten Siti Ma’ani Nina mengatakan, Pemprov Banten mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait Digital ID. “Di satu sisi, tujuannya efektif efisien,” ujar Nina, Minggu (1/1).
Di Banten, Nina mengaku, ASN menjadi sasaran utama untuk penerapan Digital ID, baik Pemprov maupun pemerintah kabupaten/kota se Banten. Hingga 28 Desember 2022 lalu, sudah ada 14.949 ASN yang memiliki Digital ID.
Ia menerangkan, Digital ID itu bersifat aplikasi dalam telepon genggam android. Sementara, untuk telepon genggam dengan sistem IOS belum dapat mengunduh aplikasi Digital ID. Alurnya, masyarakat harus mempersiapkan telepon genggam, kemudian melakukan pendaftaran dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK), alamat email atau surat digital, nomor handphone, serta swafoto. Kemudian, aplikasi Digital ID akan mengirimi kode aktivasi melalui email. Selanjutnya, aplikasi Digital ID dapat digunakan.
Namun, lanjutnya, penerapan Digital ID ini masih dilakukan berjenjang. Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mendukung kebijakan Digital ID tetapi dengan tidak membebani masyarakat. Maka, bagi masyarakat yang tidak memiliki telepon genggam, masih dapat menggunakan KTP-el. “Yang baru perekaman kalau tidak memiliki telepon genggam, tetap diberikan blangko,” ujarnya.
Meskipun sudah memiliki Digital ID, ia mengaku KTP-el masih tetap berlaku. Hanya saja, ia berharap stakeholder seperti lembaga keuangan dan perbankan, dapat mulai menyesuaikan kebijakan baru ini.
Dalam Digital ID, bukan hanya identitas diri sendiri yang tercantum. Tapi juga Kartu Keluarga yang berisi data seluruh anggota keluarga.
Nina mengatakan, Digital ID ini memang diharapkan menjadi solusi bagi terbatasnya blangko KTP-el. Sebagai pelayan di bidang administrasi kependudukan, pihaknya mendukung apa yang menjadi kebijakan pusat .
Sebelum diterapkan di seluruh elemen masyarakat, ia mengaku, harus ada beberapa hal yang dipersiapkan karena berhubungan dengan informasi teknologi. “Sambil berjalan dan melangkah. Nanti apa-apa yang diterapkan menjadi bahan evaluasi yang disampaikan ke pusat,” tuturnya.
Saat ini, Nina mengungkapkan, stok blangko KTP-el di Banten semakin menipis. Dengan adanya pemekaran wilayah di Indonesia, maka mereka menjadi prioritas pendistribusian KTP-el oleh pemerintah pusat. Meskipun begitu, saat ini sudah 99,21 persen wajib KTP di Banten sudah melakukan perekaman KTP-el. “Sisanya, 0,79 persen yang belum,” ungkapnya.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengaku Digital ID berbasis telepon genggam, sehingga perlu penyesuaian serta melakukan berbagai persiapan. Misalnya saja fasilitas infrastruktur struktur karena masih ada wilayah yang blank spot. “Secara teknis masih dalam proses. Digital ID sedang berproses dengan sarana dan prasarana yang ada. Sedapat mungkin segera, tapi ada hal-hal teknis yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Pada prinsipnya, Al mengaku apa yang menjadi kebijakan nasional, maka Pemprov patuh melaksanakannya. Namun, dengan berlakunya Digital ID, maka tidak serta merta KTP-el tak berlaku.
Reporter : Rostinah
Editor: A Rozak











