SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Masyarakat tetap harus meminta rekomendasi Pemkot Serang apabila mengadakan keramaian. Hal ini diketahui, usai Walikota Serang Syafrudin mengikuti Rapat Koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Pemerintah Kabupaten/Kota melalui zoom meeting, Senin 2 Januari 2023.
Diketahui, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Mendagri) terkait pencabutan PPKM Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi yang diterbitkan, Jumat 30 Desember 2022.
Menurut Syafrudin, peran kepala daerah berdasarkan hasil rapat melakukan pengawasan, melalui imbauan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat. “Imbauan prokes tetap berlaku rekomendasi Ketua Covid-19 atau izin keramaian masih berlaku,” ujar Syafrudin, Senin 2 Januari 2023.
Kemudian, Kepala daerah tetap mengadakan pembinaan dan mengalokasikan anggaran, seperti persediaan stok obat, bantuan sosial hingga tim kesehatan. “Kalau rekomendasi sudah didistribusikan kewenangannya ke Kominfo, untuk rekomendasi keramaian,” katanya.
Selanjutnya, Syafrudin mengatakan, intervensi pemerintah menurun dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam penanganan Covid-19. “Dalam Inmendagri masyarakat didorong meningkatkan partisipasi, karena status bencana nasional belum dicabut menunggu WHO (world health organization),” katanya.











