LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID- Lima pasar di Kabupaten dinyatakan sebagai pasar tertib ukur. Kelima pasar itu Pasar Maja, Citeras, Sampay di Kecamatan Warunggunung, serta Pasar Cikulur dan Pasar Bayah.
Kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan (Diseprindag) Kabupaten Lebak Orok Sukmana mengatakan, pihaknya telah mengagendakan sidak tera timbangan milik pedagang di sejumlah pasar.
Tera timbangan dilakukan lantaran tahun ini, Disperindag setempat menargetkan sejumlah pasar di Lebak menjadi pasar tertib ukur.
“Dengan tera timbang, alat timbang milik pedagang mesti diukur keakuratannya. Dengan diukur keakuratan alat timbangnya dapat menghindari kecurangan pedagang. Saat ini terdapat lima pasar telah tertib ukur dari 11 pasar daerah dan 25 pasar desa,” kata Orok, Selasa 3 Januari 2023.
Menurutnya, tera ulang atau uji timbangan dan pemberian stiker tera adalah bagian dari syarat pasar tertib ukur.
“Tentunya, untuk waktunya kita rahasiakan, walaupun saya optimis para pedagang di pasar tidak akan ada yang berani mencurangi timbangan. Walaupun, selama ini saya belum pernah mendapat laporan adanya dugaan kecurangan dalam timbangan. Artinya, selama inu timbangannya sesuai,” ujarnya.
Orok mengatakan, tahun ini, akan ada dua pasar di Kabupaten Lebak untuk masuk dalam pasar tertib ukur. Salah satunya yaitu Pasar Rangkasbitung.
“Jika hasil penilaian dari pemerintah pusat kedua pasar ini lolos mendapat pasar tertib ukur, itu berarti Kabupaten Lebak sudah memiliki tujuh pasar tertib ukur,” katanya.
Dijelaskanya, tera ulang ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dimana salah satu kewenangan pemerintah provinsi dialihkan ke kabupaten.
“Untuk mengimplementasikan undang-undang tersebut kami melakukan akselerasi di beberapa pasar di Kabupaten Lebak,” katanya.
Orok berharap, Kabupaten Lebak bukan lagi hanya memiliki pasar tertib ukur, tapi juga bisa menjadi daerah tertib ukur, yang berarti seluruh wilayah Kabupaten Lebak sudah tertib ukur.
“Kalau memang nanti ada kecurangan terkait ukuran takaran timbangan yang dimiliki oleh pelaku usaha, ancaman sanksi yang dikenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dendanya mencapai Rp 1 miliar atau kurungan lima tahun,” tandasnya.
Sementara, salah seorang pedagang di Pasar Rangkasbitung, Mamik (54), mengaku tidak keberatan akan dilakukan tera ulang timbangan. Karena selama ini ia selalu melakukan uji tera setiap ada pemeriksaan timbangan secara berkala.
“Berdagang memang untuk cari untung, namun mencari untung dengan cara yang baik tentunya dengan menjadi pedagang yang jujur,” ujarnya.
Reporter:Nurabidin
Editor: Agus Priwandono











