SERANG, RADARBANTEN.CO.ID -Tindakan pelanggaran hukum oleh oknum Polisi belakangan ini masih terjadi di masyarakat. Untuk itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meluncurkan aplikasi Propam Presisi sejak April 2021 lalu.
Aplikasi tersebut dapat digunakan oleh masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum.
Kabid Propam Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ricko Junaldi mengatakan, fungsi aplikasi ini adalah sebagai pelayanan kepada masyarakat.
“Aplikasi Propam Presisi diciptakan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri sebagai sarana pelayanan kepada masyarakat/pelapor sehingga lebih cepat, mudah, transparan, akuntabel dan informatif,” kata Ricko, Selasa 3 Desember 2023.
Ricko mengungkapkan, aplikasi Propam Presisi merupakan tindak lanjut dari aplikasi Dumas Presisi yang melayani pengaduan masyarakat terkait kinerja anggota polisi.
“Propam Presisi merupakan tindak lanjut dari aplikasi Dumas Presisi yang melayani pengaduan masyarakat terkait kinerja anggota polisi,” ungkap Ricko.
Ia mengatakan, Propam Presisi juga merupakan bentuk transparansi Polri, dengan memanfaatkan teknologi informasi dari sisi pengawasan baik internal maupun eksternal.
“Jika ada temuan pelanggaran perilaku personel Polda Banten, jangan ragu untuk laporkan secara online di aplikasi Propam Presisi,” ujar Ricko.
Ricko menjelaskan, pelaporan melalui aplikasi ini sangat mudah. Pelapor terlebih dahulu harus mengunduh aplikasi ini di App Store maupun Playstore.
Kemudian, registrasi menggunakan NIK pada KTP, verifikasi data diri dengan scan wajah hingga berhasil.
“Setelah itu isi pengaduan form yang telah disediakan, dan unggah bukti pendukung seperti foto dan dokumen lainnya,” ucap Ricko.
Ricko menambahkan, aplikasi ini juga sekaligus sebagai sarana kontrol masyarakat kepada Polri.
“Aplikasi ini sekaligus sebagai sarana sosial kontrol bagi masyarakat khususnya pengawasan terhadap perilaku anggota Polri maupun PNS Polri.” tutur Ricko (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agus Priwandono












