SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi penyidikan, Polda Banten dan jajaran telah menerapkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) berbasis daring atau online.
Inovasi ini merupakan tindak lanjut dari Program Presisi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan, kehadiran SP2HP online merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi penyelidikan atau penyidikan yang dilakukan Polri khususnya Polda Banten.
“Diharapkan dengan adanya aplikasi SP2HP online tidak ada lagi sumbatan komunikasi atau informasi antara penyidik dengan masyarakat,” ujar Ade, Selasa 3 Desember 2023.
Dijelaskan Ade, SP2HP online merupakan layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang dilaporkan ke Bareskrim Polri ditangani oleh penyidik.
Melalui SP2HP online ini, masyarakat atau pelapor bisa mengetahui batasan waktu penanganan suatu perkara, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum.
“SP2HP online sebagai salah satu unggulan layanan kepolisian kepada masyarakat terkait dengan proses penanganan perkara pidana yang dapat memberikan informasi secara cepat dan transparan kepada pelapor,” ungkap Ade.
Ade mengatakan, peluncuran SP2HP online ini merupakan salah satu bentuk penjabaran dari program prioritas Kapolri.
Menurutnya, dengan aplikasi tersebut, pelapor dan penasihat hukum dapat mengetahui persis perkembangan perkara yang sudah masuk menjadi laporan kepolisian.
“SP2HP online merupakan solusi dari keluhan para pelapor yang kesulitan untuk mengetahui perkembangan perkaranya, karena sekarang para pelapor cukup membuka pada halaman website https://sp2hp.bareskrim.polri.go.id/ kemudian memasukkan nomor laporan polisi (LP) maka sudah dapat mengetahui perkembangan perkaranya setiap saat,” kata Ade.
Dijelaskan Ade, SP2HP merupakan hak bagi pelapor untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.
“Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 39 ayat 1 berbunyi, dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala,” ucap Ade.
Ade menuturkan, SP2HP sekurang-kurangnya memuat tentang pokok perkara, tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya, masalah atau kendala yang dihadapi dalam penyidikan.
“Kemudian rencana tindakan selanjutnya dan himbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan,” tutur Ade. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agus Priwandono












