SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Setelah 775 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024 dilantik oleh KPU kabupaten/kota, kini KPU Banten membutuhkan 465 ASN untuk menjadi pegawai Sekretariat PPK di 155 kecamatan di Banten.
Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Banten Rohimah mengungkapkan, berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, jumlah anggota PPK dalam Pemilu 2024 adalah lima orang per kecamatan. Mereka terdiri atas satu orang ketua dan empat anggota.
“Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban PPK selaku penyelenggara Pemilu Tahun 2024 tingkat kecamatan, pemerintah daerah harus memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana serta personel untuk Sekretariat PPK,” kata Rohimah kepada wartawan di Kantor KPU Banten, Kamis, 5 Januari 2023.
Komisioner KPU Banten yang akrab disapa Iim ini melanjutkan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pembentukan Sekretariat PPK paling lambat 10 Januari 2023 atau tujuh hari setelah pelantikan PPK. Oleh karena itu, KPU kabupaten/kota se-Banten diminta segera mengusulkan calon Sekretaris PPK dan calon Staf Sekretariat PPK.
“Setiap PPK membutuhkan tiga ASN untuk mengisi sekretaris dan staf sekretariat PPK. Secara keseluruhan, Banten membutuhkan 465 ASN sebagai Sekretariat PPK di 155 kecamatan,” ungkapnya.
Mekanisme pengusulan personel sekretariat PPK, lanjut dia, dilakukan oleh KPU kabupaten/kota. Karena itu KPU Kabupaten/Kota diminta segera mengusulkan tiga nama calon sekretaris PPK, dan paling banyak empat nama calon staf sekretariat PPK kepada bupati/walikota.
“Usulan KPU kabupaten/kota ini, nantinya dipilih oleh bupati/walikota, yang kemudian menetapkan tiga ASN dengan rincian satu sebagai sekretaris dan dua sebagai staf sekretariat PPK melalui SK bupati/walikota,” bebernya.
Rohimah memastikan, 465 ASN yg menjadi Sekretariat PPK di 155 kecamatan yang ada di Banten harus independen dan memenuhi sejumlah persyaratan. “Salah satu persyaratannya adalah minimal ASN golongan II A,” jelasnya.
Rohimah mengaku optimis personel sekretariat PPK di delapan kabupaten/kota bisa dilantik tepat waktu. Lantaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024 yang diteken Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro pada Jumat, 30 Desember 2022.
Dalam surat tersebut, dijelaskan sejumlah dukungan yang perlu diberikan pemerintah daerah (Pemda). Selain memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana dan personel untuk Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Bupati/Walikota juga diminta mengizinkan ASN menjadi badan adhoc Pemilu 2024.
“Kepala daerah juga diminta memberikan izin kepada ASN Pemda untuk mendaftar sebagai PPK, PPS, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih). Ini khususnya dalam hal ketidaktersediaan pendaftar dari masyarakat umum yang memenuhi persyaratan,” pungkas Rohimah.
Reporter: Deni Saprowi
Editor: Aas Arbi












