LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Identitas SE alias Ibing akhirnya terbongkar. Pria berumur 42 tahun, sebelumnya diberitakan 45 tahun, yang mengamuk di Pasar Malingping pada Senin, 2 Januari 2022, ternyata pernah tersangkut kasus pungutan liar (pungli).
Kasus pungli itu terjadi sebelum Ibing menjadi seorang aparatur sipil negara (ASN) guru di Kementerian Agama (Kemenag) dan ditugaskan mengajar di sebuah madrasah di Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak.
Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady mengatakan, Ibing yang sebelumnya diduga mengalami gangguan jiwa ternyata malah positif dalam pengaruh obat keras. Hal itu yang memicu Ibing mengamuk, bahkan menyerang petugas saat hendak diamankan.
“Pelaku ini memang sering berlagak seperti preman. Dia juga memiliki sikap bertemperamen tinggi sehingga gampang mengamuk. Saat kita tes kejiwaan kemarin, dia tidak gila. Dia cuma terpengaruh zat benzodiazepine yang terkandung dalam obat keras,” kata Iptu Andi saat ditemui di Mapolres Lebak, Kamis, 5 Januari 2022.











