LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Beberapa hari yang lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak melantik 140 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Mereka dilantik untuk melakukan persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 nanti.
Namun usut punya usut, sejak pendafataran proses rekrutmen PPK sudah menuai kontravensi. Terlebih saat diketahui dari 140 anggota PPK yang dilantik, 80 diantaranya double job.
Menyoroti hal itu, anggota DPRD Lebak Musa Meliansyah menyebut pelantikan PPK yang memiliki pekerjaan lain merupakan bentuk pelanggaran kode etik.
Berdasarkan informasi yang dirinya himpun, ke-80 anggota PPK double job itu terdiri dari 49 guru honorer, delapan orang perangkat desa, 10 orang TPP, satu orang PNS, tiga orang P3K, dua orang pendamping Jamsosratu, empat orang honorer Kementrian Agama, dua orang MTD, dan satu orang ketua UPK.
“Tindaka yang dilakukan oleh KPUD Lebak yang melantik 80 orang PPK yang double job diduga kuat merupakan bentuk pelanggaran kode etik karena petugas pemilu yang dalam hal ini PPK harus bekerja penuh waktu, apapun dalihnya tidak akan ada orang yang bisa bekerja penuh waktu jika merangkap jabatan secara otomatis akan ada pekerjaan yang terabaikan,” kata Musa, Jumat 6 Januari 2023.
Musa yang geram dengan adanya anggota PPK double job itu mengaku akan melaporkan KPU Lebak ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Sebab, selain tidak dapat bekerja secara penuh untuk mempersiapkan pesta demokrasi, anggota PPK khususnya mereka yang bekerja di Instansi Pemerintahan telah menerima gaji ganda baik dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dan anggaran pendapatan belanja nasional (APBN).
“80 orang anggota PPK tersebut akan saya laporkan ke BPK RI karena mereka menerima gajih atau honor serta memiliki kewajiban didalam pekerjaan sebelumnya dan adanya larangan rangkap jabatan serta larangan menerima honor atau upah yang bersumber dari APBN,” tegasnya.
Menurutnya, dari pada melantik anggota double job, lebih baik merekrut para mahasiswa maupun akademisi lain yang sudah dapat dijamin sumber daya manusia (SDM) nya.
“Rangkap jabatan adalah keserakahan harusnya tidak boleh terjadi, mengingat tidak sedikit generasi muda kabupaten Lebak yang sampai saat ini belum memiliki pekerjaan dan mereka rata-rata merupakan Sarjana Perguruan Tinggi, tentunya memiliki skill yang mumpuni untuk menjadi penyelenggara pemilu namun gugur tergeser oleh peserta lain yang sudah memiliki pekerjaan,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Aditya











