SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Satu tahun jelang Pemilu 2024, politik nasional dihebohkan dengan wacana mengembalikan sistem pemilu proporsional tertutup untuk pemilihan legislatif (Pileg).
Bila sistem proporsional tertutup diberlakukan, para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) pada surat suara Pemilu 2024, bukan lagi nama kader partai yang menjadi calon legislatif (caleg) seperti Pemilu 2019 yang menggunakan sistem Pemilu proporsional terbuka.
Menyikapi wacana sistem Pemilu proporsional tertutup kembali digulirkan, pengurus DPW Partai NasDem Provinsi Banten langsung menyampaikan penolakannya.
Menurut Sekjen DPW Partai NasDem Aries Halawani, Partainya dari tingkat pusat hingga daerah sudah sepakat menolak perubahan sistem Pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
“NasDem Banten menyayangkan ada pihak-pihak yang menginginkan sistem Pemilu menggunakan proporsional tertutup untuk Pileg 2024. Itu jelas kemunduran demokrasi,” kata Aries kepada wartawan, Jumat 6 Januari 2023.
Ia melanjutkan, jika Pemilu 2024 tidak lagi menggunakan proporsional terbuka, tidak akan terwujud hubungan keterwakilan antara anggota DPR, DPRD dengan rakyat yang diwakilinya. Sebab rakyat tidak dapat memilih secara langsung wakilnya sebagaimana dijamin oleh UUD 1945.
“Proporsional terbuka merupakan sistem yang tepat, sehingga rakyat bisa memilih langsung calon wakilnya yang akan duduk di DPR dan DPRD,” bebernya.
Kendati menolak wacana sistem Pemilu proporsional tertutup, Aries menghormati adanya gugatan atau permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang diajukan oleh sekelompok orang ke MK.
“Kami berharap MK menolak gugatan tersebut, sehingga Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka,” urainya.
Aries kembali menegaskan, sistem Pemilu proporsional terbuka merupakan sistem yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. Sistem tersebut tidak berarti melemahkan fungsi partai politik dalam merekrut calon anggota legislatif yang memenuhi syarat dan berkualitas.
“Sistem Pemilu proporsional tertutup sangat bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi, dan Partai NasDem sangat yakin MK akan menolak gugatan dari pihak-pihak yang tidak menginginkan demokrasi tumbuh di Indonesia,” pungkasnya.
Penolakan sistem Pemilu proporsional tertutup juga disampaikan anggota Fraksi NasDem DPRD Banten Ali Nurdin. Menurutnya, sistem proporsional tertutup sangat berbahaya bila diberlakukan di Pemilu 2024, karena rakyat tidak diberikan ruang untuk memilih wakilnya di DPR dan DPRD.
“Pemilu kan pesta demokrasi, aneh kalau menggunakan sistem Pemilu proporsional tertutup,” tegasnya.
Ia menambahkan, adanya gugatan terhadap UU Pemilu merupakan ujian bagi MK, dimana lembaga tersebut justru lahir dinera reformasi dan birokrasi.
“Bila MK menerima gugatan tersebut, maka Demokrasi di Indonesia jauh lebih mundur dibandingkan negara demokrasi lainnya di dunia,” pungkas Ali.
Reporter: Deni Saprowi
Editor: Aditya











