Billy mengatakan, TPP diajukan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sumber dananya dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Billy mengatakan, TPP tiap Pemda berbeda-beda, hal ini karena TPP bersumber dari APBD, sehingga nilai yang diberikan berbeda tiap Pemda. Sesuai kemampuan daerah.
Terpisah, Kabid Pengadaan Penilaian Kinerja Dan Informasi Kepegawaian pada Badan Kepegawaian Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangsel, Nasri mengatakan, penyaluran besaran TPP berdasarkan penilaian pegawai.
Menurutnya, terdapat tiga kriteria penilaian bagi pegawai agar TPP mereka dapat disalurkan penuh, yakni beban kerja, prestasi kerja dan kondisi kerja.
“Kalau penilaiannya buruk, sangat mungkin TPP mereka dipotong. Berbeda dengan tahun lalu penilaiannya hanya beban kerja, saja,” jelasnya.
Nasri mengatakan total ada 4.800 ASN di lingkungan Pemkot Tangsel. Pegawai dengan jabatan, pangkat dan golongan tertinggi akan menerima TPP sampai Rp 35 juta perbulan di luar gaji.











